JAKARTA – Rencana pemerintah untuk menyederhanakan kelas golongan pelanggan listrik ditujukan untuk memudahkan masyarakat. Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebut penyederhanaan itu akan membuat masyarakat tidak lagi ragu dalam pemakaian listrik.
Saat ini pemerintah berencana menyederhanakan golongan pelanggan listrik. Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kebijakan penyederhanaan berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA nonsubsidi akan didorong menjadi 1.300 VA. Pelanggan golongan 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA dan 4.400 VA akan naik menjadi 5.500 VA.
Sedangkan tarif di atas 5.500 VA akan menjadi 13.200 VA. Kemudian lebih dari 13.200 VA akan loss stroom. Pemerintah menggaransi tidak ada kenaikan tarif listrik.
”Paling tergantung Anda pakai berapa, bukan sistemnya (penyederhanaan golongan daya listrik pelanggan-red),” ujar Wapres Jusuf Kalla seusai meninjau fasilitas Iradiator Gamma Merah Putih milik Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) di Puspiptek, Tangsel, Rabu (15/11).
Dia mengilustrasikan dalam pemakaian pendingin ruangan tentu akan boros bila terus-menerus dipakai. Sedangkan pemilik rumah sedang berada di luar ruangan. Begitu pula dengan pemakaian alat elektronik yang lain. ”Membebani kalau terus pake AC-nya walaupun tidak ada di kamar, AC jalan terus ya pasti beban. Jadi jangan lihat di sistemnya,” ujar JK.
Dengan penyederhanaan sistem golongan listrik itu bisa mempermudah masyarakat. Selain itu, supaya orang tidak ragu-ragu lagi dalam pemakaian listrik. ”Dulu berapa macam 16 atau berapa. Sekarang sudah lebih simpel lagi. Tujuannya untuk menyederhanakan sistem,” kata dia.
Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM 28/2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan PT PLN memang ada begitu banyak golongan tarif dan daya. Misalnya tarif listrik untuk rumah tangga terdiri atas tiga jenis. Yakni kelas R-1/TR yang meliputi 450 VA, 900 VA, 900 VA-TRM, 1.300 VA, dan 2.200 VA; kelas R-2/TR adalah pelanggan dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA; dan R-3/TR atau rumah tangga besar pada tegangan rendah dengan daya 6.600 VA.
Selain kelas rumah tangga ada pula golongan untuk bisnis (tiga kategori), industri (empat kategori), kantor pemerintah dan penerangan jalan umum (empat kategori), tarif untuk transaksi, dan tarif untuk penjualan curah. Masing-masing punya jenis daya yang berbeda.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menuturkan sistem penarifan listrik di Indonesia terlalu rumit. Dalam konteks tersebut penyederhanaan sistem pentarifan bisa dimengerti. Tapi, masyarakat tetap khawatir bahwa perubahan itu akan berdampak terhadap kenaikan tarif. ”Sehingga akan ada efek psikologis yang berdampak terhadap kenaikan harga-harga dan memukul daya beli,” ujar dia.
Dia khawatir rencana perubahan golongan daya listrik itu merupakan cara pemerintah untuk menekan subsidi pemakaian gas LPG. Dengan daya yang tinggi, masyarakat akan didorong untuk menggunakan kompor listrik dengan daya besar. ”Masyarakat didorong beralih ke listrik dengan kompor listrik. Jadi subsidi LPG hilang tapi tagihan listrik konsumen naik karena pakai liatrik dengan kompor listrik,” ungkap dia.
Dihubungi terpisah, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah menyikapi kegelisahan masyarakat Banten terhadap rencana penyederhanaan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi. “Meskipun masyarakat tidak perlu membayar biaya penambahan daya atau pergantian miniature circuit breakers (MCB) untuk semua golongan. Namun masyarakat merasa khawatir bayaran listrik bulanan malah bertambah,” kata Asep, Rabu (15/11).
Asep melanjutkan, pergantian MCB untuk satu unit rumah berkisar antara Rp2,1 juta. Jika anggaran itu dialokasikan dari APBN, lebih baik bukan untuk program penyederhanaan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi. Namun untuk membantu masyarakat yang belum mendapatkan aliran listrik. “Di Banten sendiri masih banyak warga yang belum menikmati listrik, lebih baik buat program untuk itu. Lebih konkret,” ungkapnya.
Bila penyederhanaan golongan pelanggan listrik rumah tangga non-subsidi tetap dipaksakan, tentu yang diuntungkan pertama kali adalah PLN, karena konsumsi listrik meningkat. “Golongan dinaikkan, konsumsi listrik masyarakat pasti meningkat. Hal ini tentu akan menguntungkan penjualan listrik PLN. Sementara kinerja PLN selama ini juga masih sering dikeluhkan masyarakat,” ungkapnya.
Berdasarkan data Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Distribusi Banten, total pelanggan PLN di Banten hingga 2017 berjumlah 2.815.941 orang. Mereka tersebar di 1.551 desa. Dari 1.551 desa itu, sudah 1.550 desa yang berlistrik.
Sementara Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Eko Palmadi mengatakan, Pemprov Banten merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat. Apa pun keputusan pusat, pemprov pasti melaksanakannya termasuk soal kebijakan Kementerian ESDM. “Itu kan masih rencana dan sedang digodok di pusat. Kemungkinan baru akan diputuskan tahun depan, karena membutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk meningkatkan daya listrik pelanggan rumah tangga nonsubsidi,” katanya. (JPG-Deni S/RBG)










