SERANG – Warga harus membayar lebih mahal lagi listrik untuk golongan 900 VA. Mulai per 1 Mei 2017, tarif dasar listrik (TDL) 900 VA kini naik Rp329 per kWh menjadi Rp1.352.
Kenaikan tarif listrik itu langsung dirasakan rakyat. Hamsin (48), salah satunya. Warga RT 17 RW 04 Kelurahan Warungjaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, itu mengaku keberatan dengan kenaikan tarif listrik golongan 900 VA. Kata dia, dengan penghasilan yang tidak menentu, membayar tarif listrik lebih mahal lagi akan menjadi beban. Ia mengaku, selama ini per bulan membayar listrik Rp150 ribu bersama dengan dua saudaranya.
Kata Hamsin, seharusnya kenaikan tarif listrik untuk masyarakat mampu. “Kalau seperti saya, jelaslah keberatan. Kalau kami mampu, tentu tidak ngeluh,” katanya kepada Radar Banten, Selasa (2/5).
Kata Hamsin, membayar listrik kerap telat. Meski demikian, tidak pernah dicabut oleh PLN karena telat membayar. “Kalau enggak dibayar kan dicabut. Tapi, kadang-kadang bayar telat saja,” katanya.
Kondisi serupa dialami Muhit (35), warga lainnya. Ia juga keberatan dengan kenaikan tarif listrik. Saat ini, ia harus menumpang ke kWh rumah orangtuanya untuk mengurangi beban pembayaran tarif listrik. Ia hanya membayar Rp140 ribuan per bulan. “Itu juga bagi dua sama keluarga,” katanya.
Pria yang keseharian tidak memiliki pekerjaan tetap atau serabutan ini merasa kaget dengan kenaikan tarif listrik pada kWh berdaya 900 VA. “Kalau bayar kadang-kadang telat. Tapi Alhamdulillah bisa bayar,” katanya
Kenaikan tarif listrik ini sebenarnya tidak diharapkan. Namun, bila sudah menjadi keputusan, ia tidak bisa berbuat banyak. “Kalau naik kami pasrah. Yang penting kebayar,” tandasnya.
Kenaikan tarif dasar listrik turut disayangkan sejumlah aktivis mahasiswa di Kota Serang. Gandha F Saragih, aktivis mahasiswa Untirta menilai kebijakan menaikkan tarif listrik golongan 900 VA seiring pencabutan subsidi tahap ketiga yang berlaku mulai 1 Mei 2017 dianggap tidak tepat, sebab akan memicu naiknya harga kebutuhan pokok jelang Ramadan akhir bulan ini.
“Meskipun berdasarkan ketentuan pemerintah, pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA khusus bagi pelanggan yang masuk dalam kategori rumah tangga mampu (RTM). Namun, dampaknya dirasakan oleh masyarakat yang tidak mampu. Sebab setiap kenaikan tarif dasar listrik pasti diikuti kenaikan harga sembako,” kata Gandha kepada Radar Banten, kemarin.
Ketua DPM Untirta ini menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu. “Yang menjadi persoalan sekali lagi adalah imbasnya, pelanggan listrik golongan 900 VA kebanyakan pelaku UKM. Ini jelas memberatkan bagi para pelaku UKM. Mereka terancam gulung tikar,” tegasnya.
Senada, aktivis Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Serang Sopian Ahmad juga mengecam kebijakan pemerintah yang menaikkan tarif listrik. “Meskipun tujuan pemerintah baik, sebab banyak pelanggan 900 VA yang sebenarnya masuk dalam kategori masyarakat mampu tapi menikmati subsidi. Namun, momentumnya tidak tepat. Sebab jelang Ramadan dan Lebaran. Tidak ada kenaikan listrik pun, sembako pasti mengalami kenaikan harga, apalagi tarif listrik naik,” ungkapnya.
Sopian meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan menaikkan tarif listrik 900 VA pada bulan ini. “Dampaknya sudah kami rasakan, dimana biaya kosan mulai bulan ini naik Rp50 ribu,” tutur mahasiswa Untirta ini. (Fauzan Dardiri-Deni S/Radar Banten)









