LEBAK – Anggaran desa di Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2017 diprioritaskan untuk melaksanakan kewenangan lokal berskala desa, dalam rangka menunjang program unggulan Kabupaten Lebak, yakni Lebak Sehat, Lebak Cerdas dan Lebak Sejahtera serta mewujudkan visi Kabupaten Lebak 2014-2019 yaitu menuju Kabupaten Lebak yang maju dan berdaya saing melalui pemantapan pembangunan perdesaan dan pengembangan ekonomi kerakyatan.
Kepala DPMD Kabupaten Lebak Rusito mengatakan, anggaran desa yang diperoleh Kabupaten Lebak di tahun 2017, yaitu DD APBN Rp 274 miliar lebih, ADD APBD Rp 124 miliar lebih, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah Rp 7 miliar lebih. Bisa dihitung alokasi masing-masing desa bisa berkisar antara Rp 1,1 miliar sampai dengan kisaran Rp 1,4 miliar
”Sampai saat ini kita sudah menyalurkan dana desa APBN ke rekening setiap kas desa dan telah mencapai 100 persen, dan untuk ADD dari APBD sudah mencapai 98,8 persen. Semua dana tersebut untuk menunjang program Kabupaten Lebak melaui pemantapan pembangunan perdesaan dan pembangunan ekonomi kerakyatan,” ujarnya, Kamis (21/12).
Rusito memaparkan, program unggulan Kabupaten Lebak, yakni Lebak Cerdas yang dilaksanakan di desa, yaitu pembangunan gedung PAUD, pemberian insentif guru PAUD, peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelembagaan masyarakat serta pengajian tingkat desa.
Selanjutnya untuk Lebak Sehat, yaitu untuk kegiatan posyandu, pemberian intensif untuk kader posyandu dan pengadaan tempat sampah. Dan Lebak Sejahtera untuk kegiatan pemanfaatan lahan pekarangan, pendirian BUMDes, bank sampah desa dan pembangunan infastruktur desa dengan mekanisme swakelola dan pola padat karya, seperti pembangunan jembatan gantung, jalan desa, irigasi, dan penyediaan fasilitas air bersih dan pembangunannya dikerjakan oleh tenaga setempat dan dengan material bahan bangunan lokal serta tidak boleh dilakukan dengan sistem pemborongan.
”Saya harap dengan anggaran yang begitu besar, saya meminta kepada kepala desa agar memperhatikan RPJMDes, RKPDes dan APBDes serta laporan pertanggungajwaban kepala desa akan hal tersebut. Dan lakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya. (Omat/twokhe@gmail.com)









