CILEGON – Pemkot dan DPRD Cilegon sudah sepakat bahwa pengelolaan parkir di Ramayana Mall Cilegon harus dihentikan. Sebelum ada pengelola yang mengantongi izin, parkir di pusat perbelanjaan tersebut harus digratiskan.
Namun, pada Minggu (21/1), parkir di Ramayana masih dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT Charles Lestari Sentosa. Ada ratusan sepeda motor dan puluhan mobil yang terparkir. Sepeda motor yang masuk dikenakan tarif Rp2.000 pada satu jam pertama. Sementara, kendaraan roda empat dikenakan Rp4.000 pada satu jam pertama.
Menanggapi kebijakan pemerintah daerah, kepala parkir di Ramayana M Juliandi mengaku bingung atas wacana penutupan parkir di Ramayana. “Saya juga heran, ada apa sebenarnya? Yang bermasalah itu kan pengelola parkir yang lama, sedangkan yang sekarang ini baru,” kata Juliandi kepada Radar Banten.
Juliandi menuturkan, pengelola parkir yang belakangan menjadi sorotan sebenarnya adalah pengelola parkir lama. “Kalau kami masih baru, sekitar dua bulan baru beroperasi. Tapi sampai sekarang perizinannya masih belum rampung. Kalau informasi yang saya dapat dari manajemen, katanya dari dinas perizinannya mempersulit,” tutur Juliandi.
Dikatakan Juliandi, sebelum dikelola PT Charles Lestari Sentosa, parkir di Ramayana dikelola CV Riski Jaya. “Jadi, pengelola parkir lama yang bermasalah. Cuma dampaknya ketika kita mengurus perizinan yang baru, jadi dipersulit,” ujarnya.
Sementara itu, Supervisor PT Charles Lestari Sentosa Asep Saefudin enggan berkomentar lebih jauh saat diminta tanggapannya. “Wah, maaf Pak kalau mau konfirmasi soal itu, saya tidak berhak untuk memberi jawaban. Nanti saya konfirmasi dulu ke atasan saya,” kata Asep.
Yang jelas, kata Asep, perizinan parkir masih diurus oleh manajemen PT Charles Lestari Sentosa. “Setahu saya, soal perizinan pengelolaan parkir sekarang masih diurus. Saya pernah melihat tanda terima pengajuan perizinannya,” ujar Asep.
Pada bagian lain, pengendara roda empat bernama Ai Renaldi mengaku kaget dengan tarif parkir di Ramayana. “Masa, satu jam Rp4.000? Mahal amat. Bagaimana kalau lebih dari satu jam. Ini sih sudah berlebihan,” kata Ai.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kota Cilegon Baihaki Sulaiman menyatakan, memang yang bermasalah adalah pengelola parkir yang lama. “Lantaran bermasalah supaya tidak ada persoalan lagi di kemudian hari, pengelola parkir yang baru harus jelas perizinannya,” kata Baihaki.
Menurutnya, jika ada klaim dari pengelola parkir yang baru lantaran sampai sekarang belum mendapatkan perizinannya, bisa jadi dikarenakan persyaratannya masih belum lengkap. “Jangan langsung bilang dipersulit oleh dinas perizinan,” ujar Ketua Fraksi PPP ini.
Terkait penutupan sementara parkir tersebut, kata Baihaki, memang sudah seharusnya karena sudah menjadi kesepakatan antara Komisi I dan Pemkot yang diwakili Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perhubungan (Dishub). “Cuma yang punya kewenangan adalah Plt Walikota Pak Edi Ariadi,” jelasnya.
Kata Baihaki, Dishub dan DPMPTSP hanya berhak merekomendasikan kepada Plt Walikota. Sementara, yang berhak menutup adalah Plt Walikota dengan menerbitkan surat keputusan (SK) penutupan sementara. “Parkir Ramayana bisa ditutup jika sudah keluar SK penutupan,” kata Baihaki lagi. (Umam/RBG)









