CILEGON – Belum semua perusahaan operasional (PO) bus angkutan kota antar provinsi (AKAP) yang biasa beroperasi di Terminal Terpadu Merak (TTM) Kota Cilegon sudah mengantongi kelengkapan surat-surat kendaraannya.
Hal itu terkuak setelah diungkapkan oleh oleh Kepala Balai Transportasi Darat Wilayah 8 Provinsi Banten, Johnny Siagian saat ditemui sejumlah wartawan di kantor PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Merak, Senin (29/1).
“Banyak yang sudah mengurus, tapi belum selesai. Masih dalam proses. Masalahnya prosesnya kita tetapkan sampai pertanggal 31 Januari. Saat ini masih ada yang belum tuntas karena bisa satu atau dua minggu,” ujarnya.
Ia mengaku akan memberikan toleransi kepada sejumlah PO yang sedang mengurus kelengkapan surat kendaraannya. “Kalaupun belum tuntas, nanti saya akan minta bukti sedang prosesnya, pendaftaran dan sebagainya sekarang. Jadi kalaupun belum selesai tapi sudah mengurus akan saya beri toleransi dan dispensasi,” katanya.
Namun ia menegaskan bagi PO yang tidak dalam masa pengurusan ia akan memberikan teguran keras bahkan sanksi. Teguran keras bukan hanya diberikan oleh TTM namun juga dari seluruh terminal yang biasa disinggahi.
“Ini akan kita berlakukan pada Kamis, 1 Februari. Kalau tidak mengurus sama sekali kartu pengawasannya yang sudah mati dan trayeknya yang betul-betul tidak ada maka tidak akan diberikan masuk atau beroperasi di Terminal Terpadu Merak (TTM),” tuturnya.
Ia mengaku tidak dapat menyebut berapa persentase PO bus yang sedang mengurus perizinan maupun yang belum dengan alasan saat ini proses pembuatan izin tersebut masih dilakukan. “PO Prima sudah ada 40 bus, yang lainnya seperti Arimbi, Prima Jasa dan lainnya masih ada yang proses. Data terakhirnya belum,” ucapnya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)