SERANG – Pemerintah harus tegas memberikan sanksi kepada para pelanggar garis sempadan. Apalagi, garis sempadan itu ditentukan semata-mata untuk keselamatan pemilik bangunan maupun pengguna jalan.
Pengamat tata kota Daryadi Harahap mengatakan, untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar, pemerintah daerah harus menyiapkan regulasi yang pas. “Apa pun itu, bisa peraturan daerah, peraturan gubernur, perwakilan walikota, atau apa pun,” ujar Daryadi kepada Radar Banten, Jumat (2/2).
Pernyataan Daryadi itu menanggapi masih maraknya bangunan, baik rumah, perkantoran, pertokoan, dan gedung di sejumlah ruas jalan di Ibukota Provinsi Banten yang melanggar. Posisi bangunan yang berada persis di pinggir jalan, baik itu jalan nasional, provinsi, maupun Kota Serang tidak mengindahkan garis sempadan sehingga mengganggu arus lalu lintas. Bangunan yang melanggar itu dengan mudah ditemukan di Jalan KH Abdul Hadi, Cijawa; Kebonjahe, Ki Ajurum, dan sejumlah ruas jalan lainnya.
Kata Daryadi, melalui regulasi itu, pemerintah dapat mengatur bangunan yang ada di pinggir jalan agar sesuai dengan garis sempadan yang ditentukan. Apabila ada bangunan tidak mematuhi garis sempadan, pengguna jalan dapat terganggu.
“Kan bahaya juga bagi penghuninya. Kalau terlalu menjorok ke depan (jalan-red) apabila ada kendaraan rem blong atau apa bisa ditabrak,” tuturnya. Selain itu, bangunan yang tak mengindahkan garis sempadan juga pasti akan memarkirkan kendaraannya di bahu jalan sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain.
Kata dia, pemerintah harus dapat bernegosiasi dengan pemilik bangunan untuk menaati garis sempadan. Ganti rugi lahan juga diharapkan tak merugikan masyarakat.
Namun, tambah Daryadi, dengan pelebaran jalan yang terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota Serang, para pemilik bangunan harusnya tetap mengindahkan ketentuan garis sempadan. Pemkot Serang dapat mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan. “Kan bentuk bangunan juga berubah karena ada pelebaran jalan. Maka, harus ditinjau ulang. Nah, saat mengeluarkan izin yang baru, Pemkot dapat menegaskan pemilik bangunan untuk mengikuti ketentuan garis sempadan,” tandasnya.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Pansus Raperda tentang Garis Sempadan Jumhadi mengaku, pembahasan raperda inisiatif DPRD Kota Serang itu belum rampung. Pansus masih menunggu kesiapan Pemkot untuk membahasnya kembali. “Kami akan kejar agar raperda ini segera disahkan,” ujarnya.
Pria yang merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang itu mengatakan, dalam raperda itu, segala ketentuan garis sempadan jalan diatur, termasuk sempadan rel dan garis pantai.
Kata dia, pansus menginginkan agar raperda ini berlaku surut. “Kalau ada bangunan yang tidak sesuai, cabut izinnya,” tegas politikus NasDem itu. Apalagi, IMB harus sesuai dengan ketentuan dan kondisi riil.
Kata dia, pemberlakuan garis sempadan ini harus dilakukan mengingat kondisi jalan Kota Serang saat ini sudah padat lantaran jumlah kendaraan terus meningkat. Untuk itu, ketentuan garis sempadan sangat penting diterapkan di Ibukota Banten ini. “Kami akan mendesak agar raperda ini segera disahkan untuk menertibkan kondisi Kota Serang saat ini,” tandas Jumhadi.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Banten Najib Hamas mengatakan, bangunan yang memakan sempadan jalan berkaitan dengan kesadaran masyarakat. “Ini (garis sempadan jalan-red) yang kadang-kadang banyak diabaikan,” katanya.
Ia memaparkan, jalan terdiri atas badan jalan, bahu jalan, dan daerah milik jalan (DMJ). Dalam DMJ tidak boleh ada bangunan lain. Kalau DMJ digunakan untuk usaha oleh warga maka dikenakan retribusi pemanfaatan melalui Perda Pemanfaatan Kekayaan Daerah.
“Di Serang Timur ada beberapa titik bangunan semi permanen di atas jalur air. Di situ ada pemanfaatannya retribusi,” katanya.
Ia menegaskan, dalam DMJ tidak boleh ada pihak-pihak lain yang melakukan aktivitas yang mengganggu. Untuk mengantisipasi dan menertibkan bangunan yang melanggar, kata Najib, harus ada koordinasi antara Dinas Pekerjaan Umum dan Satpol PP untuk menertibkan. (Rostinah-Fauzan D/RBG)











