JAKARTA – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar Albothyl yang mengandung policresulen konsentrat.
“BPOM RI membekukan izin edar Albothyl dalam bentuk cairan obat luar konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Untuk produk sejenis akan diberlakukan hal yang sama,” tegas Humas BPOM Nelly di Jakarta Kamis (15/2), sebagaimana dilansir JawaPos.com.
BPOM mendesak kepada PT Pharos Indonesia (produsen Albothyl) dan industri farmasi lain, yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat, untuk menarik obat dari peredaran.
“Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar. BPOM mengimbau profesional kesehatan dan masyarakat menghentikan penggunaan obat tersebut,” tegas Nelly.
Terkait kandungan policresulen konsentrat pada Albothyl, BPOM telah melakukan pemantauan dalam dua tahun terakhir dan menyebabkan efek samping pada penggunanya.
“Terkait pemantauan Albothyl, dalam 2 tahun terakhir BPOM RI menerima 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping obat Albothyl untuk pengobatan sariawan,” ucap Nelly.
Di antaranya efek samping serius yaitu sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi (noma like lession).
BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat beredar di Indonesia melalui sistem farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.
BPOM RI bersama ahli farmakologi dari universitas dan klinisi dari asosiasi profesi terkait telah melakukan pengkajian aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat. Dari pengkajian diputuskan tidak boleh digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (dermatologi); telinga, hidung dan tenggorokan (THT); sariawan (stomatitis aftosa); dan gigi (odontologi).
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, e-mail halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Masih terkait denganAlbothyl, para dokter gigi sudah tidak lagi merekomendasikan penggunaan policresulen yang dikenal di masyarakat dengan obat Albothyl. Pasalnya, policresulen memiliki efek samping yang berbahaya dalam penggunaannya.
“Kalo di pasaran itu yang mereknya Albothyl ya. Jadi kalau diaplikasikannya salah atau terlalu banyak bisa berbahaya,” kata Dokter Gigi Penanggung Jawab The Clinic Beautylosophy, drg. Rahajeng Widyaswari kepada JawaPos.com, Jumat (16/2).
Meski tanpa tertelan (penggunaan luar), policesrulen bisa menyebabkan chemical burn atau luka bakar karena reaksi kimia. Sebab, konsentrasinya terlalu kuat dan membahayakan jaringan yang sehat.
“Kalau kena jaringan sehat justru membahayakan malah bikin jaringan sehat jadi mati. Luka bakarnya pun tergantung ringan sampai berat. Tergantung sejauh mana obat meresap,” ungkap Rahajeng.
Menurutnya, para dokter gigi pun telah sepakat dengan BPOM yang melarang penggunaan Albothyl. “Iya sudah tidak dianjurkan lagi. Tidak rekomen dan lebih baik ditarik saja,” jelasnya. (ika/ce1/JPC/JPG)