LEBAK – Harga tanah yang akan digunakan untuk proyek jalan tol Serang-Panimbang di Kabupaten Lebak sebesar Rp 120 ribu hingga Rp 160 ribu permeter. Harga tersebut keluar setelah tim appraisal melakukan kajian.
Ada empat kecamatan yang akan dilalui salah satu proyek strategis nasional tersebut. Diantaranya, Kecamatan Cibadak, Cikulur, Cileles, dan Banjarsari.
“Di Kecamatan Cibadak baru tiga desa yang sudah dibebaskan, diantaranya Desa Mekaragung, Desa Bojong Cae dan Desa Cisangu,” ujar Asda I Setda Lebak Alkadri, Jumat (23/2).
Terpisah, Camat Cibadak Rahmat mengatakan, pemilik lahan yang sudah dibebaskan sudah mendapatkan ganti rugi sesuai rekomendasi dari tim appraisal.
“Dalam hal ini kita harus berhati-hati, karena kita tidak ingin ada masalah nantinya. Pidana yang harus kita hindari. Prosesnya akan cepat bila tanah yang akan dibebaskan bersertifikat, kalau belum bersertifikat kita akan terlusuri asal usulnya. Bahkan ada ashli warisnya yang tinggal di Kota Lampung, untuk lebih baik kita dengan tim mendatangi kesana,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lebak berharap, agar proses pembebasan lahan di lebak untuk jalan tol Serang – Panimbang segera dituntaskan, sehingga target pembangunan dapat tercapai dan jalan tol tersebut dapat membantu aktivitas perekonomian masyarakat.
“Saya yakin pembangunan jalan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, sehingga akses ekonomi barang atau jasa dari perkotaan akan lebih cepat,” tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Wijaya Karya Serang Panimbang Entus Asnawi Mukhson menjelaskan, proses pembebasan lahan proyek tol Serang-Panimbang masih belum rampung secara keseluruhan. Dari 51 desa di tiga kabupaten kota yang dilalui salah satu proyek strategis nasional tersebut, baru 11 desa yang sudah dilakukan pembayaran.
Diketahui, jalur tol Serang-Panimbang sepanjang kilometer melintasi Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Di Kabupaten Serang, ada 16 desa yang dilalui, dan hingga hari ini baru delapan desa yang sudah dilakukan pembayaran untuk tanah yang akan menjadi lokasi jalan tol. Di Kabupaten Lebak, dari 20 desa baru tiga desa yang telah dibayar. Sedangkan Kabupaten Pandeglang, dari 15 desa tidak ada satupun yang sudah dibayar.
Sebagian tanah sudah dalam status siap bayar, sebagian lagi belum dimusyawarhkan, diappraisal, dan masih sengketa. “Kan tahapan pembebasan lahan itu, pertama identifikasi dan inventarisasi, kemudian diumumkan, lalu diappraisal, dan hasilnya di bawa musyawarah, setelah itu baru dilakukan pembayaran,” paparnya.
Dijelaskan Entus, dalam proses pembebasan lahan, pihaknya menghadapi sejumlah masalah, misalnya ketidak lengkapan dokumen, tanah wakaf, dan tanah yang masih sengketa.
“Masalah-masalah rata-rata hampir semua kabupaten misalnya ada masjid tapi bukan tanah wakaf, kemudian makam, relokasi SD SMP, tapi ini semua sudah berjalan,” katanya.
Proses pembebasan lahan ini ditarget selesai pada Juni 2018 mendatang. Untuk membayar seluruh lahan, PT Wijaya Karya Serang Panimbang menyiapkan anggaran sebesar Rp 1,5 triliun.
Karena itu, selaku pihak perwakilan kontraktor, Entus berharap agar pemerintah membantu proses pembebasan lahan tersebut agar setiap tahapan proyek bisa berjalan sesuai waktu yang telah terjadwal. (Omat/twokhe@gmail.com).









