SERANG – Dugaan pelanggaran hukum PT Conch Cement Indonesia masih terus didalami Komisi V DPRD Banten. Jika tidak ada perbaikan, perusahaan yang terletak di Puloampel, Kabupaten Serang, itu akan diadukan ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengaku sudah mendapat pengaduan masyarakat dan melakukan pengawasan ke lokasi. “Kita temukan banyak masalah, bahkan laporan dari Disnaker Banten ternyata banyak masalah dan laporan dari Dishub menguatkan masalah ini,” ujarnya kepada awak media di ruang kerjanya, kemarin.
Seperti diketahui, Komisi V sudah melakukan pengawasan atas pengaduan masyarakat terkait pelanggaran PT Conch Cement Indonesia yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diduga ilegal. Selain itu, perusahaan asing itu juga menggunakan bahu jalan yang mengganggu kenyamanan masyarakat. Saat dipanggil ke Komisi V, pihak perusahaan juga tidak bisa mengelaknya. “Catatan kami dari laporan Disnaker dan Dishub, ternyata pelanggaran PT Conch cukup besar dan banyak. Dan nanti kami akan lihat itu patuh atau tidak. Tidak hanya Conch, tapi juga perusahaan lain yang wataknya sama,” kata politikus Golkar ini.
Kata Fitron, perusahaan asing tersebut mendapatkan izin dari pemerintah pusat sehingga daya tawar Provinsi Banten lemah. Namun, Komisi V akan terus menindaklanjutinya jika rekomendasi untuk membenahi pelanggaran tersebut tidak diindahkan. “Komisi V ini lembaga politik, kami tidak juga harus provokasi, tapi kami akan selesaikan lewat jalur politik. Kalaupun PT Conch tidak tindak lanjuti rekomendasi Disnaker,” katanya.
Sebab, lanjutnya, dampak operasional PT Conch Cement Indonesia sangat mengganggu lalu lintas masyarakat setempat. Selain itu, ada dugaan TKA China yang diduga ilegal. “Saya harus sampaikan dan ini harus sampai ke perusahaan. Dan nanti kita akan ajukan ke Kementerian Tenaga Kerja. Kita akan komplain, kalau jalur itu tidak bisa, kami akan jalur media. Ingat, meski mereka sudah dapat izin tapi ini wilayah kami,” cetusnya.
Senada disampaikan anggota Komisi V DPRD Banten Encop Sofia. Kata dia, secara prosedural TKA yang bekerja di Indonesia harus tenaga ahli yang harus dibantu sepuluh tenaga kerja lokal. “Yang jadi catatan kami memang harus ada kebijakan lokal selain MoU secara nasional. Ini kan besar, tapi pekerja Banten-nya tidak ada yang terserap,” ujarnya.
Menurutnya, sangat disesalkan jika perusahaannya ada di Banten, tetapi tidak berdampak apa pun terhadap penyerapan tenaga kerja Banten. “Izinnya memang dari pusat, tapi semestinya ada keikutsertaan gubernur atau kepala daerah dan disnaker setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer Kantor PT Conch Cement Indonesia Ivo Qiu tidak mempermasalahkan akan ada penindakan dari Disnaker jika memang ada bukti pelanggaran yang dilakukan pihaknya. “Apakah dideportasi atau yang lain silakan. Tapi, kita sudah melakukan perbaikan-perbaikan dan kita pelan-pelan perbaiki,” ujarnya.
Masalah mobil yang parkir di bahu jalan, kata Ivo, sudah ada teguran dari perusahaan kepada pihak ketiga yang berkerja sama dengan pihaknya. “Nanti silakan dari Dishub membuat surat teguran langsung agar saya lebih enak bicara ke manajemen. Saya tidak akan menutupi-nutupi perusahan salah atau tidak. Kalau memang ada pelanggaran, kita terima dan terus perbaiki,” ujarnya. (Supriyono/RBG)