SERANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten telah menindak sebanyak 17.907 pelanggar lalu lintas (lantas). Penindakan itu dilakukan sepanjang Operasi Patuh Kalimaya 2018 mulai 26 April hingga 9 Mei 2018.
Dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Tri Julianto Djatiutomo, tidak semua pelanggaran itu dilakukan tindakan tilang. Surat tilang dilakukan kepada 12.288 pelanggar. Sementara, sisanya 5.619 pelanggaran diberikan teguran.
“Dakgar (penindakan pelanggaran) lantas dengan tilang turun dua persen atau 12.490 pelanggaran dilakukan tilang dari tahun lalu. Sedangkan, teguran meningkat empat persen atau 5.420 pelanggaran dari tahun sebelumnya,” kata Djatiutomo dihubungi Radar Banten, Jumat (11/5).
Penindakan belasan ribu pelanggaran lantas itu dilaksanakan Ditlantas Polda Banten dan jajaran. Tercatat, Ditlantas Polda Banten menilang 1.247 pengendara dan menegur 1.451 pengendara. Polres Serang menilang 1.201 pengendara dan menegur 230 pengendara. Selanjutnya, Polres Pandeglang mengeluarkan 1.049 surat tilang dan menegur 273 pengendara. “Polres Lebak ada 2.025 tilang dan 988 teguran, Polres Cilegon 1.637 tilang dan 507 teguran. Kemudian, Polrestra Tangerang 3.725 tilang dan 1.502 teguran, Polres Serang Kota ada 1.404 tilang dan 368 teguran,” jelas Djatiutomo.
Djatiutomo membeberkan, selama pelaksanan Operasi Patuh Kalimaya 2018, pelanggaran lantas masih didominasi pengendara roda dua. Jenis pelanggaran itu terdiri atas 3.148 tidak menggunakan helm standar, 607 tak menggunakan safety belt, 298 pengendara di bawah umur, 80 penggunaan ponsel saat berkendaran, dan 950 melawan arus. “Tujuh jenis pelanggaran itu merupakan sasaran dari Operasi Patuh Kalimaya 2018,” kata Djatiutomo.
Selama Operasi Patuh Kalimaya 2018 digelar, sambung Djatiutomo, terjadi 31 peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di dalam tol atau jalan arteri. Dalam kecelakaan tersebut, 13 orang tewas, tujuh orang luka berat, dan 35 orang mengalami luka ringan. “Kerugian akibat lakalantas mencapai Rp 136 juta,” kata Djatiutomo.
Secara perinci, peristiwa lakalantas itu terjadi di Tol sebanyak lima kasus, empat kasus di wilayah hukum Polres Serang, Lebak dua kasus, Cilegon tiga kasus, Tangerang 13 kasus, dan Polres Serang Kota 31 kasus. “Korban meninggal paling banyak di Kota Serang 13 orang,” ucap Djatiutomo.
Dilanjutkan Djatiutomo, Polda Banten dan jajaran akan terus melaksanakan razia dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya menekan angka pelanggaran lantas dan kasus lakalantas. “Tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang akan diberikan kepada para pelanggar,” kata Djatiutomo.
Djatiutomo berharap masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dengan membawa kelengkapan surat kendaraan. “Kami harap masyarakat taat dalam berlalu lintas sebab cikal bakal terjadinya kecelakaan itu berawal dari pelanggaran,” jelas Djatiutomo. (Merwanda/RBG)