SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tujuh warga menjadi korban dugaan penipuan rekrutmen tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang. Akibatnya, mereka mengalami kerugian hingga Rp 88 juta.
Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus penipuan ini dilakukan oleh Fitria Rahmawati. Korbannya, Alhirman dan enam kerabatnya.
Kasus ini bermula pada 7 Oktober 2024 saat korban, menanyakan lowongan pekerjaan kepada terdakwa. Saat itu terdakwa mengaku memiliki kenalan bernama “Pak Gani” yang disebut bisa membantu proses masuk kerja di PT Nikomas Gemilang.
Terdakwa kemudian meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp18 juta per orang dengan alasan biaya masuk kerja. “Korban lalu mengumpulkan berkas lamaran dari tujuh kerabatnya untuk diserahkan kepada terdakwa,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Radarbanten.co.id pada Kamis, 14 Mei 2026.
Selanjutnya, pada 16 Oktober 2024 terdakwa menemui korban di depan Alfamidi Ciruas, Kabupaten Serang, sambil menunjukkan surat panggilan tes kerja dan meminta uang DP sebesar Rp12 juta.
“Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tersebut beserta berkas lamaran kerja,” ujar JPU.
Tak berhenti di situ, terdakwa kembali meminta uang secara bertahap dengan alasan mempercepat proses panggilan kerja. Total uang yang diserahkan korban, baik tunai maupun transfer ke rekening terdakwa, mencapai Rp88 juta.
Dalam dakwaan disebutkan, sebagian uang tersebut diberikan kepada seseorang bernama Yanti yang kini berstatus DPO, sementara sebagian lainnya digunakan terdakwa.
Kasus ini mulai terbongkar setelah korban curiga setelah surat tes kerja dan wawancara yang diberikan terdakwa tidak mencantumkan nama peserta maupun barcode resmi.
“Setelah dicek ke pihak personalia PT Nikomas Gemilang, surat tersebut dinyatakan palsu,” kata JPU.
Selain itu, pihak PT Nikomas Gemilang juga menyatakan tidak pernah membuka proses perekrutan melalui terdakwa. Para calon pekerja yang dijanjikan masuk kerja pun tidak pernah mengikuti tes maupun bekerja di perusahaan tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan.
JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
Editor: Agus Priwandono











