• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Tujuh Calon Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Ditipu, Kerugian Rp 88 Juta

Fahmi by Fahmi
Kamis, 14 Mei 2026 16:05
in Hukum, Utama
Tujuh Calon Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Ditipu, Kerugian Rp 88 Juta

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tujuh warga menjadi korban dugaan penipuan rekrutmen tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang. Akibatnya, mereka mengalami kerugian hingga Rp 88 juta. 

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus penipuan ini dilakukan oleh Fitria Rahmawati. Korbannya, Alhirman dan enam kerabatnya. 

RelatedPosts

BPDP dan BBPMKP Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Pekebun Sawit

BPDP dan BBPMKP Gelar Pelatihan Manajemen Keuangan Pekebun Sawit

Kamis, 17 September 2026 16:26
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kasus Dugaan Penggelapan Dana Mitra SPPG, Dua Korban Diperiksa Polda Banten

Kamis, 17 September 2026 12:07
Penyidik Akan Periksa Anggota DPRD Banten Roni Mitra dalam Kasus Dugaan Investasi Emas

Penyidik Akan Periksa Anggota DPRD Banten Roni Mitra dalam Kasus Dugaan Investasi Emas

Kamis, 17 September 2026 11:59
BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 15,5 Kilogram dengan Modus Botol Jamu

BNN Banten Gagalkan Penyelundupan Ganja 15,5 Kilogram dengan Modus Botol Jamu

Kamis, 17 September 2026 11:51

Kasus ini bermula pada 7 Oktober 2024 saat korban, menanyakan lowongan pekerjaan kepada terdakwa. Saat itu terdakwa mengaku memiliki kenalan bernama “Pak Gani” yang disebut bisa membantu proses masuk kerja di PT Nikomas Gemilang.

Terdakwa kemudian meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp18 juta per orang dengan alasan biaya masuk kerja. “Korban lalu mengumpulkan berkas lamaran dari tujuh kerabatnya untuk diserahkan kepada terdakwa,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Radarbanten.co.id pada Kamis, 14 Mei 2026.

Selanjutnya, pada 16 Oktober 2024 terdakwa menemui korban di depan Alfamidi Ciruas, Kabupaten Serang, sambil menunjukkan surat panggilan tes kerja dan meminta uang DP sebesar Rp12 juta. 

“Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tersebut beserta berkas lamaran kerja,” ujar JPU. 

Tak berhenti di situ, terdakwa kembali meminta uang secara bertahap dengan alasan mempercepat proses panggilan kerja. Total uang yang diserahkan korban, baik tunai maupun transfer ke rekening terdakwa, mencapai Rp88 juta.

Dalam dakwaan disebutkan, sebagian uang tersebut diberikan kepada seseorang bernama Yanti yang kini berstatus DPO, sementara sebagian lainnya digunakan terdakwa.

Kasus ini mulai terbongkar setelah korban curiga setelah surat tes kerja dan wawancara yang diberikan terdakwa tidak mencantumkan nama peserta maupun barcode resmi. 

“Setelah dicek ke pihak personalia PT Nikomas Gemilang, surat tersebut dinyatakan palsu,” kata JPU. 

Selain itu, pihak PT Nikomas Gemilang juga menyatakan tidak pernah membuka proses perekrutan melalui terdakwa. Para calon pekerja yang dijanjikan masuk kerja pun tidak pernah mengikuti tes maupun bekerja di perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan. 

JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Editor: Agus Priwandono

Tags: penggelapanPenipuanpenipuan tenaga kerjaPT Nikomas Gemilang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Peringati Hari Lahir Al-Khairiyah, PB Al-Khairiyah Perbaiki 101 Madrasah di Berbagai Daerah 

Next Post

Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Kodim 0623 Cilegon Buka Jalan 2,8 Kilometer di Mekarsari

Next Post
Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Kodim 0623 Cilegon Buka Jalan 2,8 Kilometer di Mekarsari

Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Kodim 0623 Cilegon Buka Jalan 2,8 Kilometer di Mekarsari

Mutasi Polda Banten

Kapolda Banten Irjen Hengki Pimpin Sertijab Lima Pejabat Utama Polda

Selasa, 15 September 2026 12:49
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Kepala BPN lantik 4 camat menjadi PPATS

Kepala BPN Pandeglang Lantik 4 Camat Jadi PPATS

Rabu, 16 September 2026 08:17
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Perkuat Kesadaran Hidup Sehat Warga Kaliabang Tengah

Mahasiswa Farmasi Universitas Esa Unggul Perkuat Kesadaran Hidup Sehat Warga Kaliabang Tengah

by Redaksi
Kamis, 17 September 2026 19:30
0

Mahasiswa Program Studi Farmasi Universitas Esa Unggul Powered by Arizona State University menghadirkan berbagai program edukasi kesehatan, kepedulian lingkungan, dan...

Peralihan hak tanah

Lewat Layanan PERINTIS 10 Hari, Balik Nama Sertifikat Tak Perlu Tunggu Lama

by Yusuf Permana
Kamis, 17 September 2026 19:07
0

TANGERANG SELATAN, RADARBANTEN.CO.ID – Masyarakat yang mengurus peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah kini memiliki layanan dengan kepastian waktu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.