slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tujuh Calon Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Ditipu, Kerugian Rp 88 Juta

Fahmi by Fahmi
14-05-2026 16:05:53
in Hukum, Utama
Tujuh Calon Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Ditipu, Kerugian Rp 88 Juta
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tujuh warga menjadi korban dugaan penipuan rekrutmen tenaga kerja di PT Nikomas Gemilang. Akibatnya, mereka mengalami kerugian hingga Rp 88 juta. 

Dilansir dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, kasus penipuan ini dilakukan oleh Fitria Rahmawati. Korbannya, Alhirman dan enam kerabatnya. 

Kasus ini bermula pada 7 Oktober 2024 saat korban, menanyakan lowongan pekerjaan kepada terdakwa. Saat itu terdakwa mengaku memiliki kenalan bernama “Pak Gani” yang disebut bisa membantu proses masuk kerja di PT Nikomas Gemilang.

Terdakwa kemudian meminta korban menyiapkan uang sebesar Rp18 juta per orang dengan alasan biaya masuk kerja. “Korban lalu mengumpulkan berkas lamaran dari tujuh kerabatnya untuk diserahkan kepada terdakwa,” kata JPU dalam surat dakwaannya dikutip Radarbanten.co.id pada Kamis, 14 Mei 2026.

Baca Juga :

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Branch Manager dan Staf BCA Finance Cilegon Diduga Gelapkan Dana Diskon Denda Konsumen

Terdakwa Penggelapan Pajak CV Rizqi Putra Pribumi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Selanjutnya, pada 16 Oktober 2024 terdakwa menemui korban di depan Alfamidi Ciruas, Kabupaten Serang, sambil menunjukkan surat panggilan tes kerja dan meminta uang DP sebesar Rp12 juta. 

“Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tersebut beserta berkas lamaran kerja,” ujar JPU. 

Tak berhenti di situ, terdakwa kembali meminta uang secara bertahap dengan alasan mempercepat proses panggilan kerja. Total uang yang diserahkan korban, baik tunai maupun transfer ke rekening terdakwa, mencapai Rp88 juta.

Dalam dakwaan disebutkan, sebagian uang tersebut diberikan kepada seseorang bernama Yanti yang kini berstatus DPO, sementara sebagian lainnya digunakan terdakwa.

Kasus ini mulai terbongkar setelah korban curiga setelah surat tes kerja dan wawancara yang diberikan terdakwa tidak mencantumkan nama peserta maupun barcode resmi. 

“Setelah dicek ke pihak personalia PT Nikomas Gemilang, surat tersebut dinyatakan palsu,” kata JPU. 

Selain itu, pihak PT Nikomas Gemilang juga menyatakan tidak pernah membuka proses perekrutan melalui terdakwa. Para calon pekerja yang dijanjikan masuk kerja pun tidak pernah mengikuti tes maupun bekerja di perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penipuan. 

JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Editor: Agus Priwandono

Tags: penggelapanPenipuanpenipuan tenaga kerjaPT Nikomas Gemilang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Peringati Hari Lahir Al-Khairiyah, PB Al-Khairiyah Perbaiki 101 Madrasah di Berbagai Daerah 

Next Post

Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Kodim 0623 Cilegon Buka Jalan 2,8 Kilometer di Mekarsari

Related Posts

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta
Hukum

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

by Fahmi
Jumat, 24 Juli 2026 19:27

Proses tahap dua kasus dugaan penipuan pendaftaran SPPG di Kejari Serang.

Read moreDetails

Branch Manager dan Staf BCA Finance Cilegon Diduga Gelapkan Dana Diskon Denda Konsumen

Terdakwa Penggelapan Pajak CV Rizqi Putra Pribumi Diadili di Pengadilan Negeri Serang

Pegawai Kall Car Wash di Serang Gelapkan Aset Milik Bosnya

Bongkar Praktik Pungli di Kawasan PT Nikomas Gemilang, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku

Catut Nama Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hati-hati Penipuan

Kenapa Uang di ATM Bisa Hilang? Ini Penyebabnya

Curi Belasan Sepatu Adidas, Tiga Karyawan Nikomas Divonis 10 Bulan Penjara

Terlindas Truk, Pasutri Karyawan PT Nikomas Gemilang Tewas di Curug Kota Serang

Awas Penipuan! BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Pernah Ditawarkan Lewat Online

Next Post
Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Kodim 0623 Cilegon Buka Jalan 2,8 Kilometer di Mekarsari

Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Kodim 0623 Cilegon Buka Jalan 2,8 Kilometer di Mekarsari

Pengurus Perbakin Cilegon 2026-2030 Dilantik, Bidik Medali POPDA

Pengurus Perbakin Cilegon 2026-2030 Dilantik, Bidik Medali POPDA

Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara

Pencurian Sepatu Adidas, Tiga Karyawan PT Nikomas Gemilang Dituntut 15 Bulan Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 19:27
Pencemaran Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Pabrik di Modern Cikande Ikut Diperiksa

Pencemaran Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Pabrik di Modern Cikande Ikut Diperiksa

Jumat, 24 Juli 2026 16:15
Tanpa APBD, Pemkot Serang Kembali Dapat CSR untuk Perbaiki Jalan

Tanpa APBD, Pemkot Serang Kembali Dapat CSR untuk Perbaiki Jalan

Jumat, 24 Juli 2026 15:44
Kekeringan di Pulo Merak, Tiap Hari, Warga Butuh 30 Ribu Liter Air Bersih

Kekeringan di Pulo Merak, Tiap Hari, Warga Butuh 30 Ribu Liter Air Bersih

Jumat, 24 Juli 2026 14:35
Rapih Herdiansyah, Komisaris Independen PT PCM yang Mengawali Karier dari Wartawan

Rapih Herdiansyah, Komisaris Independen PT PCM yang Mengawali Karier dari Wartawan

Jumat, 24 Juli 2026 14:10
Satgas MBG Kadin Indonesia: SPPG Milik JB Layak Jadi Percontohan

Satgas MBG Kadin Indonesia: SPPG Milik JB Layak Jadi Percontohan

Jumat, 24 Juli 2026 13:51
Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 19:27
Pencemaran Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Pabrik di Modern Cikande Ikut Diperiksa

Pencemaran Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Pabrik di Modern Cikande Ikut Diperiksa

Jumat, 24 Juli 2026 16:15
Tanpa APBD, Pemkot Serang Kembali Dapat CSR untuk Perbaiki Jalan

Tanpa APBD, Pemkot Serang Kembali Dapat CSR untuk Perbaiki Jalan

Jumat, 24 Juli 2026 15:44
Kekeringan di Pulo Merak, Tiap Hari, Warga Butuh 30 Ribu Liter Air Bersih

Kekeringan di Pulo Merak, Tiap Hari, Warga Butuh 30 Ribu Liter Air Bersih

Jumat, 24 Juli 2026 14:35
Rapih Herdiansyah, Komisaris Independen PT PCM yang Mengawali Karier dari Wartawan

Rapih Herdiansyah, Komisaris Independen PT PCM yang Mengawali Karier dari Wartawan

Jumat, 24 Juli 2026 14:10
Satgas MBG Kadin Indonesia: SPPG Milik JB Layak Jadi Percontohan

Satgas MBG Kadin Indonesia: SPPG Milik JB Layak Jadi Percontohan

Jumat, 24 Juli 2026 13:51

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

Kembangkan Bisnis SPPG, Pengusaha Asal Cikeusal Ditipu Rp 156 Juta

by Fahmi
Jumat, 24 Juli 2026 19:27

Proses tahap dua kasus dugaan penipuan pendaftaran SPPG di Kejari Serang.

Pencemaran Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Pabrik di Modern Cikande Ikut Diperiksa

Pencemaran Ciujung, DPRD Kabupaten Serang Desak Pemeriksaan Pabrik di Modern Cikande Ikut Diperiksa

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 24 Juli 2026 16:15

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Ahmad Muhibbin.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak