slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Baru Kerja Sebulan, Berhak Dapat THR

Redaksi by Redaksi
17-05-2018 13:37:02
in Berita Utama, Umum
Rupiah Diprediksi Menguat hingga Akhir Tahun
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Pekan pertama Ramadan, Pemprov Banten melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera membuka posko pengaduan tunjangan Hari Raya (THR). Posko tersebut sesuai instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menugaskan pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota membuka posko pengaduan THR selama Ramadan. “Secepatnya kita buka posko pengaduan THR, SE (surat edaran) Menaker sudah ada,” kata Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi kepada wartawan, kemarin.

Alhamidi menambahkan, posko itu tidak hanya menerima aduan, tapi juga sebagai tempat konsultasi. “Posko pengaduan THR tidak hanya berfungsi menerima pengaduan dari serikat buruh atau pekerja, tapi juga menjadi tempat konsultasi pengusaha, pekerja, dan pihak terkait lainnya soal THR,” ujarnya.

Baca Juga :

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

Kontingen Sepak Takraw Kabupaten Tangerang Borong Dua Medali Perunggu di POPDA Banten 2026

Jalan Kenari Kota Serang Dibeton Sepanjang 517 Meter Pakai Dana CSR

Ia berharap, semua perusahaan di Banten mematuhi aturan tentang kewajiban memberi THR. “Setiap ada pengaduan akan langsung ditindaklanjuti. Begitu juga bila ada yang kebingungan soal tata cara pembayaran THR, kami sampaikan aturannya,” ungkapnya.

‎Alhamidi menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapat THR. Permenaker itu merupakan salah satu peraturan turunan dari PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Peraturan ini menggantikan Permenaker Nomor 04 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Dalam peraturan lama, masa kerja minimal seorang karyawan untuk berhak mendapat THR adalah tiga bulan,” jelasnya.

Dalam permenaker tersebut, diatur juga mengenai pengawasan pelaksanaan pembayaran THR yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan serta adanya hukuman berupa denda dan sanksi administratif terhadap pengusaha dan perusahaan yang melakukan pelanggaran. “Sesuai SE Menteri Tenaga Kerja, THR diberikan paling lambat H-7 Lebaran. Bagi pekerja yang tidak menerima haknya silakan mengadukannya ke posko pengaduan,” tambahnya.

Bagi perusahaan yang terbukti tidak memberikan THR kepada karyawannya, Alhamidi menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai aturan, kewajiban pengusaha untuk memberi THR bukan hanya untuk karyawan tetap, melainkan juga untuk pegawai kontrak. Hal itu juga berlaku bagi pekerja yang memiliki hubungan kerja, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu, (PKWT),” jelasnya.

Terpisah, Sekjen DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Yudi Supriyadi‎ mengapresiasi langkah cepat Disnakertrans Banten. Pihaknya pun memastikan ikut melakukan pengawasan di semua perusahaan yang telah dibentuk cabang SPN di Banten. “Kami mendukung adanya posko pengaduan THR. Sebab, selama ini masih kami temukan ada sejumlah perusahaan yang tidak bersedia memberikan THR sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

“Jika kami menemukan masih ada perusahaan yang membandel, kami akan langsung adukan ke Disnakertrans Banten,” sambung Yudi.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan semua daerah membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja yang tidak mendapat haknya. Posko dibuka di dinas-dinas tingkat provinsi, kabupaten, kota, serta tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kemenakertrans.

“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri dalam keterangan tertulis pada wartawan, Senin (14/5).

Terkait upaya kelancaran pembayaran THR sesuai aturan, Menaker meminta para gubernur, bupati walikota memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR keagamaan tepat waktu.

Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018. Surat tersebut ditujukan kepada para gubernur, dan para bupati walikota se-Indonesia.

Hanif menegaskan, pemberian THR keagamaan adalah kewajiban pengusaha kepada pekerja. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (Deni S/RBG)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Optimistis Sebelum Lebaran JLS Bisa Dilintasi

Next Post

Kenaikan Harga Pangan di Bulan Ramadan Dinilai Wajar

Related Posts

Tangerang

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

by Mulyadi
Rabu, 17 Juni 2026 17:48

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyambut kedatangan jamaah haji Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Kloter...

Read moreDetails

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

Kontingen Sepak Takraw Kabupaten Tangerang Borong Dua Medali Perunggu di POPDA Banten 2026

Jalan Kenari Kota Serang Dibeton Sepanjang 517 Meter Pakai Dana CSR

Kempo Cilegon Sabet 12 Medali di POPDA XII Banten 2026, Seluruh Atlet Pulang Bawa Medali

Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Tangerang Diapresiasi Warga

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Irjen Pol Hengki Pererat Silaturahmi dengan Mantan Kapolda Banten

Bupati Serang Minta THM di Lingkar Selatan Segera Ditertibkan

Pemkab Lebak Pasang 195 Titik PJU Tenaga Surya di Wanasalam

42 Petani dan Nelayan Kabupaten Serang Diberangkatkan ke Gorontalo

Next Post
Kenaikan Harga Pangan di Bulan Ramadan Dinilai Wajar

Kenaikan Harga Pangan di Bulan Ramadan Dinilai Wajar

Cabul

Bejat! Pemuda Perlihatkan Alat Vital ke Bocah-bocah

Golok Day 2018: Tarik Wisatawan ke Kota Baja

Golok Day 2018: Tarik Wisatawan ke Kota Baja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 17:48

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

Rabu, 17 Juni 2026 17:47

Kontingen Sepak Takraw Kabupaten Tangerang Borong Dua Medali Perunggu di POPDA Banten 2026

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Jalan Kenari Kota Serang Dibeton Sepanjang 517 Meter Pakai Dana CSR

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Kempo Cilegon Sabet 12 Medali di POPDA XII Banten 2026, Seluruh Atlet Pulang Bawa Medali

Rabu, 17 Juni 2026 17:29

Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Tangerang Diapresiasi Warga

Rabu, 17 Juni 2026 16:40

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 17:48

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

Rabu, 17 Juni 2026 17:47

Kontingen Sepak Takraw Kabupaten Tangerang Borong Dua Medali Perunggu di POPDA Banten 2026

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Jalan Kenari Kota Serang Dibeton Sepanjang 517 Meter Pakai Dana CSR

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Kempo Cilegon Sabet 12 Medali di POPDA XII Banten 2026, Seluruh Atlet Pulang Bawa Medali

Rabu, 17 Juni 2026 17:29

Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Tangerang Diapresiasi Warga

Rabu, 17 Juni 2026 16:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

by Mulyadi
Rabu, 17 Juni 2026 17:48

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyambut kedatangan jamaah haji Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Kloter...

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

by Yusuf Permana
Rabu, 17 Juni 2026 17:47

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan program E-Learning ASN Berintegritas secara nasional sebagai upaya memperkuat budaya antikorupsi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak