SERPONG – Gara-gara menunjukkan alat vitalnya, pemuda asal Sumatera Utara bernama Aidil (21) harus mendekam di balik jeruji Polres Tangsel. Pelaku dijemput di kediamannya di Jalan Oscar IV, RT 06, RW 02, Kelurahan Bambuapus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, penangkapan pelaku dari laporan para orang tua yang tak terima anak-anaknya menjadi korban pencabulan Aidil.
Dijelaskan, korban berinisial LHR, EQ, WK, QL yang semuanya berusia enam tahun masih mendapatkan penanganan khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Tangsel. ”Pelaku (Aidil-red) sudah ditahan. Saat ini, sedang dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tangsel,” ujarnya, Rabu (16/5).
Ia menceritakan, aksi pelaku yang telah merusak psikologis para korban tersebut terjadi pada Rabu (4/4) lalu di sebuah warung sembako milik Bang Ucok yang tak jauh dari rumah tinggal pelaku. ”Mulanya, para korban membeli makanan dan jajanan di warung tersebut. Tiba-tiba menyuruh para korban mendekat, kemudian pelaku menurunkan resleting celananya dan memperlihatkan alat vitalnya,” tuturnya.
Dari kasus tersebut barang bukti yang diamankan yakni hasil visum et repertum atas nama korban LHR, EQ, WK dan QL, baju dan celana korban.
Pelaku diancam pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin menuturkan, sebanyak 5,2 juta (enam persen) dari 87 juta anak di Indonesia mengalami tindak kekerasan. Untuk menghentikannya, perlu dukungan seluruh masyarakat.
Dia berharap, kekerasan terhadap anak harus diminimalisasi. Salah satunya dengan memberikan wawasan terhadap orang tua akan pentingnya melindungi dan bertanggung jawab atas tumbuh kembang anak. ”Data 6 persen anak yang mengalami kekerasan itu yang terlihat di permukaan. Sedangkan, fakta yang tidak ketahuan banyak sekali,” katanya saat deklarasi Petisi Tolak Kekerasan Anak dalam Festival Ibu dan Buah Hati di Hotel Intermark, BSD, Serpong belum lama ini.
Ia menyatakan, sebagai penerus bangsa, anak wajib dilindungi. Jika psikisnya rusak, tentunya akan berbahaya bagi masa depan bangsa ini. ”Makanya, orang tua, pemerintah, lembaga perlindungan, komunitas dan masyarakat harus peduli menjaga keberlangsungan anak-anak demi masa depan bangsa,” ujarnya. (You/RBG)