slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Lansia Pengoplos Elpiji di Pasarkemis Dibekuk

Redaksi by Redaksi
04-07-2018 15:02:46
in Berita Utama, Hukum
Lansia Pengoplos Elpiji di Pasarkemis Dibekuk
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

PASARKEMIS – Setelah lima tahun beroperasi dan melakukan pengoplosan gas elpiji 3 kilogram, ETS (73) akhirnya harus pasrah ketika dirinya disergap Satuan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang, Senin (2/7) malam lalu.

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Jalan Garuda IV, Perumahan Pondoksejahtera, Kutabaru, Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Terbongkarnya praktik pengoplosan tersebut lantaran informasi dan laporan warga sekitar lokasi yang curiga dengan praktik yang dijalankan pelaku ETS.

Baca Juga :

Oplos Gas Subsidi, Pelaku Untung Ratusan Ribu Per Tabung

Kapolsek Pasarkemis Kompol Didid Imawan mengatakan, setelah mendapatkan informasi, tim buser yang dipimpin Kanitreskrim Iptu Ferdo Elfianto melakukan pengintaian dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. ”Modus praktik pengoplosan yang dilakukan ETS adalah dengan mengoplos gas elpiji ukuran 3 kilogram untuk warga miskin dipindahkan ke gas elpiji 12 kilogram. Saat penggerebekan, pelaku terlihat kaget dan tak berkutik serta pasrah dengan barang bukti yang diamankan,” kata Didid saat dikonfirmasi kembali pada Selasa (3/7).

Sementara, Kanitreskrim Iptu Ferdo Elfianto menambahkan, bahwa pelaku sudah menjalankan pengoplosan ini sejak lima tahun terakhir. Dan menjualnya ke warga sekitar. ”Warga sekitar juga tidak menaruh curiga terhadap praktik yang dilakukan oleh ETS ini,” ungkapnya yang didengar dari sejumlah penuturan warga.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa ratusan tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram diamankan di Mapolsek Tangerang guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Serta UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 53 huruf d. Ancaman hukumannya pidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar. (Mulyadi/RBG)

Tags: elpiji oplosan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Korban Tewas KMP Lestari Maju 20 Orang, Nakhoda yang Terakhir Dievakuasi

Next Post

Terpergok Berduaan di Dalam Kamar, Lima Pasangan Diamankan

Related Posts

Oplos Gas Subsidi, Pelaku Untung Ratusan Ribu Per Tabung
Hukum

Oplos Gas Subsidi, Pelaku Untung Ratusan Ribu Per Tabung

by Redaksi
Kamis, 6 Oktober 2022 12:12

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Enam orang pelaku pengoplosan gas subsidi LPG 3 Kilogram ke gas non subsidi di Kelurahan Randakari, Kecamatan...

Read moreDetails
Next Post
Terpergok Berduaan di Dalam Kamar, Lima Pasangan Diamankan

Terpergok Berduaan di Dalam Kamar, Lima Pasangan Diamankan

811 Honorer K-2 Pemkab Serang Dapat Tambahan Insentif

811 Honorer K-2 Pemkab Serang Dapat Tambahan Insentif

Tri Buat Layanan Beli Aplikasi Digital Pakai Pulsa

Tri Buat Layanan Beli Aplikasi Digital Pakai Pulsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

Minggu, 19 April 2026 09:58
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Warnasari Cilegon Senilai Rp 39,1 Miliar Rampung

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Warnasari Cilegon Senilai Rp 39,1 Miliar Rampung

Minggu, 19 April 2026 09:55
Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57
MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

Minggu, 19 April 2026 09:58
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Warnasari Cilegon Senilai Rp 39,1 Miliar Rampung

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Warnasari Cilegon Senilai Rp 39,1 Miliar Rampung

Minggu, 19 April 2026 09:55
Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Sengketa Masputing Residence Tuntas, BPSK Banten Selamatkan Aset Warga Rp 5 Miliar

Minggu, 19 April 2026 08:40
Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Wajib Diketahui, Ini Dia 7 Syarat Wajib Haji Sesuai Syariat

Minggu, 19 April 2026 07:25
LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

LDII Banten Gelar Silaturahmi Syawal Bersama Mendes Yandri Susanto, Perkuat Kolaborasi Bangun Desa

Minggu, 19 April 2026 07:19
Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Angin Puting Beliung Sebabkan 7  Rumah di Pandeglang Roboh

Minggu, 19 April 2026 06:57

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

MU Gebug Chelsea 1-0 di Stamford Bridge, Menjauh dari Kejaran Aston Villa dan Liverpool

by Nurabidin
Minggu, 19 April 2026 09:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Manchester United atau MU menang 1-0 atas Chelsea yang bermain di kandangnya sendiri di Stamford Bridge, Minggu 18...

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Warnasari Cilegon Senilai Rp 39,1 Miliar Rampung

Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Tahap 1 Jalan Warnasari Cilegon Senilai Rp 39,1 Miliar Rampung

by Fahmi
Minggu, 19 April 2026 09:55

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi Proyek tahap 1 Jalan Beton Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2020 senilai Rp...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak