CILEGON – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon sedang melakukan penyisiran data pemilih pemula di Kota Cilegon. Remaja usia 17 tahun menjadi sasaran utama dalam proses penyisiran data itu.
Penyisiran data dilakukan mengingat tahun depan akan diselenggarakan dua pemilu. DKCS Kota Cilegon sebagai perwakilan dari pemerintah melakukan pemutakhiran data itu agar seluruh warga Cilegon bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019 nanti.
Kepala DKCS Kota Cilegon Soleh menjelaskan setiap tahun selalu terjadi perubahan kondisi kependudukan di Kota Cilegon, baik dari segi jumlah penduduk, maupun status kependudukan. “Perubahan itu berkaitan dengan status warga dalam penyelenggaraan pesta demokrasi baik untuk level daerah maupun pusat,” katanya, Jumat (13/7).
Lebih terperinci Soleh menjelaskan, dari jumlah penduduk saja, dalam satu tahun terjadi perubahan data seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk. Dari sekira 393 ribu jiwa menjadi 404 ribu jiwa lebih. “Ada yang pendatang ada juga dari angka kelahiran. Mayoritas angka kelahiran, pendatang hanya sekira 200 orang,” ujarnya.
Dengan adanya perubahan data kependudukan itu sangat dimungkinkan jumlah penduduk Kota Cilegon yang telah mendapatkan hak pilih pada pemilu pun bertambah. Sehingga pemerintah dirasa perlu melakukan penyisiran data itu.
Terkait data penduduk yang telah memiliki hak suara, menurut Soleh, Pemkot Cilegon telah menyerahkan data kependudukan sesuai dengan kartu keluarga (KK) kepada Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu dilakukan untuk keperluan penetapan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP-4).
Disinggung soal jumlah DP-4 Kota Cilegon, Soleh mengaku belum mengetahuinya karena KPU hingga kemarin belum memberikan data tersebut. Menurutnya, sesuai mekanisme, dari Kemendagri data akan diserahkan ke KPU RI, kemudian baru diserahkan kepada KPU kabupaten kota. “Kita tinggal tunggu saja,” ujarnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada DKCS Kota Cilegon Abdullah menuturkan, penyisiran data kependudukan dilakukan dengan melakukan sinkronisasi data yang dimiliki KPU. Sinkronisasi itu diperlukan untuk mengetahui penyebab warga bisa tidak memiliki KTP elektronik.
“Apakah sudah merekam tapi belum cetak, atau memang belum rekam sama sekali. Kalau sudah rekam tapi belum cetak kan tinggal langsung kita cetakan saja,” tutur Abdullah.
Jika warga tersebut belum melakukan perekaman sama sekali, maka DKCS akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk mengajak warga itu untuk melakukan perekaman di kantor DKCS Kota Cilegon. Jika kecamatan itu sudah ada fasilitas perekaman, maka akan dilakukan di kantor kecamatan.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari KPU, DPS di Kota Cilegon sebanyak 279.330 orang, yang terdiri dari laki-laki 140.663 orang dan perempuan 138.667 orang. Sedangkan pemilih potensial non KTP Elektronik sebanyak 2.308 orang terdiri laki-laki 1.190 orang dan perempuan 1.118 orang. Saat ini KPU Kota Cilegon pun sedang melakukan pemutakhiran data. (bam/ibm/ags)