SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Kamis 16 April 2026. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi Program Banten Berkurban tahun 2023.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan dilakukan di dua tempat kantor PT ABM di Jalan KH Abdul Latief, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang. Penggeledahan ini berlangsung sekira pukul 14.00 WIB. Hingga pukul 16.30 WIB proses penggeledahan masih berlangsung. “Masih belum beres,” ujar pegawai Kejati Banten di lokasi.
Ia membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan di dua tempat. Masing-masing penyidik membagi tugas untuk mencari bukti dokumen dan bukti lainnya. “Memang kantor begini (ada dua ruko terpisah-red),” katanya.
Sebelum penggeledahan, penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menaikan status perkaranya ke tahap penyidikan.”Ya sudah naik penyidikan melalui gelar perkara pada hari Jumat (10/4/2026),” ujar pegawai Kejati Banten lainnya.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak termasuk mantan petinggi PT ABM. Mereka yakni SW (mantan Direktur Utama), IM (mantan Direktur Operasional); HB (mantan Komisaris Independen); MU (mantan Komisaris Utama). “Informasi mereka sudah diperiksa,” katanya.
Selain mantan petinggi PT ABM, penyidik juga telah memeriksa Kepala Satuan Pemeriksa Internal (SPI) PT ABM, SA. “Yang diperiksa sudah beberapa orang,” ujarnya melanjutkan.
Kasi Penkum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap petinggi dan mantan petinggi PT ABM. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk pendalaman perkara. “Sampai saat ini sekitar lima orang yang telah dimintai keterangan,” kata mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Banjar ini.
Editor: Bayu Mulyana











