SERANG – Kasman (51), dituntut pidana selama tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (19/7). Mantan ketua rukun tetangga (RT) di Lingkungan Batok Bali, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang, itu dinilai terbukti bersalah lantaran terlibat money politics pada Pilkada Kota Serang.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kasman dengan pidana penjara selama 36 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Siti Barokah.
Selain pidana penjara, Kasman dituntut pidana denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Perbuatan lelaki lulusan sekolah dasar (SD) itu dinilai telah memenuhi unsur Pasal 187 A ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Diuraikan JPU, perbuatan pidana itu bermula dari kedatangan terdakwa bersama Safiudin dan Humaeni alias Neni ke kediaman Nuropik di Lingkungan Kepandean Kidul, Kelurahan/Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (25/6) malam. Saat bertemu, Nuropik menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada lelaki yang berprofesi sebagai pedagang itu. “Terdakwa diminta membagikan uang tersebut ke masyarakat (Lingkungan Batok Bali-red), dengan pesan tolong coblos nomor tiga. Pecahan Rp20 ribu untuk 150 orang,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Emanuel Ari Budiharjo.
Pada Selasa (26/6) malam, uang tersebut dibagikan Kasman kepada warga dengan pesan mencoblos paslon nomor urut tiga, Syafrudin dan Subadri Usuludin. Di antaranya, Afiyah, Judi, Neni, Saifudin, Suhanta, dan 145 warga lain masing-masing Rp20 ribu.
Perbuatan Kasman terbongkar setelah tercium oleh Fathi Robby. Rabu (27/6) malam, Fathi Robby mengonfirmasi pemberian uang itu kepada Afiyah. Pada Sabtu (30/6), Fathi Robby bersama Irhamul Umam membawa Afiyah melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslu Kota Serang.
“Saya minta keringanan hukuman,” pinta Kasman kepada majelis hakim usai pembacaan tuntutan.
Persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. “Sidang ditunda Senin 23 Juli 2018 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Emanuel Ari Budiharjo. (Merwanda/RBG)











