SERANG – Kasman (56) terancam pidana penjara. Lelaki asal Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, itu menjadi tersangka atas kepemilikan home industry pengolahan ketumbar dengan bahan kimia hidrogen peroksida (H2O2).
“KS kita sangka melanggar Pasal 136 huruf b UU No 18 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pangan. Ancaman pidana lima tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Gunawan saat jumpa pers di Mapolres Serang, Senin (27/8).
Home industry itu berdiri di sebuah rumah milik Subli alias Dobleng di Kampung Bendung, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Sabtu (28/7), kediaman Dobleng digerebek polisi. Ratusan karung berisi ketumbar dan jeriken berisi cairan kimia yang biasa digunakan sebagai pembersih lantai atau tekstil ditemukan.
“Tersangka memerintahkan SB (Subli-red) untuk membantu mencuci ketumbar tersebut dengan imbalan Rp8 ribu per karung,” kata Indra didampingi Wakapolres Serang Komisaris Polisi (Kompol) Agung Cahyono.
Cairan kimia itu digunakan untuk mencuci ketumbar agar terlihat lebih cerah dan bersih serta memiliki nilai jual tinggi. “Bahan baku dibeli dari UD Sinar Sakti Jaya milik ST seharga Rp6 ribu sampai Rp8 ribu. Setelah diolah dijual dengan harga Rp12 ribu,” kata Indra.
Kata Indra, pencampuran bahan makanan itu dilakukan pelaku dengan cara merendam ketumbar ke dalam bak berisi cairan kimia dan air. Setelah direndam, ketumbar itu dijemur selama 20 menit. “Bahan kimia itu dibeli KS dari sebuah toko kimia di Jakarta Utara, dibawa langsung ke Tanara untuk dicampur oleh SB,” kata Indara.
Sebanyak 825 kilogram dari total 4,2 ton stok ketumbar yang ditemukan polisi telah dicuci menggunakan cairan H202. “Ada 33 karung yang sudah dicuci dari 168 karung ketumbar. Satu karung berisi 25 kilogram,” ucap Indra.
Namun, ratusan kilogram ketumbar yang telah dicuci tersebut belum sempat dijual Kasman ke pasaran lantaran disergap polisi. “Kalau peredaran ini berhasil kami gagalkan. Sedangkan, produksi April kemarin, dijual ke Tangerang dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta,” kata Indra.
Berdasarkan hasil cek laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, dalam biji ketumbar olahan tersebut terdapat 0,42 persen H202. “Dampaknya kalau digunakan akan menimbulkan kerugian kesehatan bahkan apabila dosisnya melebihi kapasitas tertentu itu menyebabkan kematian,” tutur Indra. (Merwanda/RBG)









