slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Olah Ketumbar dengan Bahan Kimia, Terancam Penjara

Redaksi by Redaksi
28-08-2018 10:11:58
in Berita Utama, Hukum
Olah Ketumbar dengan Bahan Kimia, Terancam Penjara

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan menunjukkan barang bukti ketumbar yang belum (kiri) dan sudah dicampur zat kimia hidrogen peroksida, di Mapolres Serang, Senin (27/8).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Kasman (56) terancam pidana penjara. Lelaki asal Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, itu menjadi tersangka atas kepemilikan home industry pengolahan ketumbar dengan bahan kimia hidrogen peroksida (H2O2).

“KS kita sangka melanggar Pasal 136 huruf b UU No 18 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pangan. Ancaman pidana lima tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Gunawan saat jumpa pers di Mapolres Serang, Senin (27/8).

Baca Juga :

Pengoplos Ketumbar Terancam Lima Tahun Penjara

Polisi Cek Kandungan Ketumbar Kimia

Polisi Gerebek Home Industry Pengolah Ketumbar Bercampur Kimia

Home industry itu berdiri di sebuah rumah milik Subli alias Dobleng di Kampung Bendung, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang. Sabtu (28/7), kediaman Dobleng digerebek polisi. Ratusan karung berisi ketumbar dan jeriken berisi cairan kimia yang biasa digunakan sebagai pembersih lantai atau tekstil ditemukan.

“Tersangka memerintahkan SB (Subli-red) untuk membantu mencuci ketumbar tersebut dengan imbalan Rp8 ribu per karung,” kata Indra didampingi Wakapolres Serang Komisaris Polisi (Kompol) Agung Cahyono.

Cairan kimia itu digunakan untuk mencuci ketumbar agar terlihat lebih cerah dan bersih serta memiliki nilai jual tinggi. “Bahan baku dibeli dari UD Sinar Sakti Jaya milik ST seharga Rp6 ribu sampai Rp8 ribu. Setelah diolah dijual dengan harga Rp12 ribu,” kata Indra.

Kata Indra, pencampuran bahan makanan itu dilakukan pelaku dengan cara merendam ketumbar ke dalam bak berisi cairan kimia dan air. Setelah direndam, ketumbar itu dijemur selama 20 menit. “Bahan kimia itu dibeli KS dari sebuah toko kimia di Jakarta Utara, dibawa langsung ke Tanara untuk dicampur oleh SB,” kata Indara.

Sebanyak 825 kilogram dari total 4,2 ton stok ketumbar yang ditemukan polisi telah dicuci menggunakan cairan H202. “Ada 33 karung yang sudah dicuci dari 168 karung ketumbar. Satu karung berisi 25 kilogram,” ucap Indra.

Namun, ratusan kilogram ketumbar yang telah dicuci tersebut belum sempat dijual Kasman ke pasaran lantaran disergap polisi. “Kalau peredaran ini berhasil kami gagalkan. Sedangkan, produksi April kemarin, dijual ke Tangerang dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta,” kata Indra.

Berdasarkan hasil cek laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Serang, dalam biji ketumbar olahan tersebut terdapat 0,42 persen H202. “Dampaknya kalau digunakan akan menimbulkan kerugian kesehatan bahkan apabila dosisnya melebihi kapasitas tertentu itu menyebabkan kematian,” tutur Indra. (Merwanda/RBG)

Tags: Ketumbar Oplosan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Polisi Gerebek Arena Sabung Ayam, Tujuh Pelaku Diamankan

Next Post

Kepala Sekolah Teken Pakta Integritas Pergub Pendidikan

Related Posts

Olah Ketumbar dengan Bahan Kimia, Terancam Penjara
Berita Utama

Pengoplos Ketumbar Terancam Lima Tahun Penjara

by Redaksi
Jumat, 19 Oktober 2018 10:27

SERANG - Pengoplos ketumbar berbahan kimia hidrogen peroksida (H2O2) Kasman mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (18/10). Kasman...

Read moreDetails

Polisi Cek Kandungan Ketumbar Kimia

Polisi Gerebek Home Industry Pengolah Ketumbar Bercampur Kimia

Next Post
Tak Ada Ruang Kelas, Siswa SMAN Cirinten Numpang di Gedung SMP

Kepala Sekolah Teken Pakta Integritas Pergub Pendidikan

Pelajaran Dari Batu Dan Cucu

Pelajaran Dari Batu Dan Cucu

Kapolda Banten Utamakan Pengembalian Kerugian Korban

Kapolda Banten Utamakan Pengembalian Kerugian Korban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 17:48

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

Rabu, 17 Juni 2026 17:47

Kontingen Sepak Takraw Kabupaten Tangerang Borong Dua Medali Perunggu di POPDA Banten 2026

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Jalan Kenari Kota Serang Dibeton Sepanjang 517 Meter Pakai Dana CSR

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Kempo Cilegon Sabet 12 Medali di POPDA XII Banten 2026, Seluruh Atlet Pulang Bawa Medali

Rabu, 17 Juni 2026 17:29

Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Tangerang Diapresiasi Warga

Rabu, 17 Juni 2026 16:40

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

Rabu, 17 Juni 2026 17:48

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

Rabu, 17 Juni 2026 17:47

Kontingen Sepak Takraw Kabupaten Tangerang Borong Dua Medali Perunggu di POPDA Banten 2026

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Jalan Kenari Kota Serang Dibeton Sepanjang 517 Meter Pakai Dana CSR

Rabu, 17 Juni 2026 17:30

Kempo Cilegon Sabet 12 Medali di POPDA XII Banten 2026, Seluruh Atlet Pulang Bawa Medali

Rabu, 17 Juni 2026 17:29

Program Pendidikan Gratis di Kabupaten Tangerang Diapresiasi Warga

Rabu, 17 Juni 2026 16:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kepulangan 392 Jemaah Haji Kloter 12 JKB Disambut Sekda Kabupaten Tangerang

by Mulyadi
Rabu, 17 Juni 2026 17:48

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, menyambut kedatangan jamaah haji Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Kloter...

KPK Luncurkan E-Learning ASN Berintegritas, Sudah Disimulasikan di Banten

by Yusuf Permana
Rabu, 17 Juni 2026 17:47

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan program E-Learning ASN Berintegritas secara nasional sebagai upaya memperkuat budaya antikorupsi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak