SERANG – Sebuah home industry pengolahan hasil perkebunan ketumbar di Kampung Bendung, Desa Bendung, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, digerebek polisi, Sabtu (28/7) malam. Diduga home industry milik Subli alias Dobleng itu mengolah biji ketumbar dengan bahan kimia berbahaya.
Praktik culas itu terbongkar setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Sabtu (28/7), sekira pukul 21.00 WIB, petugas Satreskrim Polres Serang menggerebek kediaman Dobleng. Beberapa karung ketumbar dan jeriken berisi cairan H202 ditemukan dari sebuah ruangan.
“Dugaannya, ada pengolahan ketumbar yang memakai cairan kimia berbahaya agar terlihat lebih bersih dan bagus. Jadi, meningkatkan harga jual,” kata Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Whisnu Caraka dihubungi Radar Banten, Minggu (29/7).
Dijelaskan Whisnu, pencampuran bahan makanan itu dilakukan pelaku dengan cara merendam ketumbar ke dalam bak berisi cairan kimia selama 15 menit. Setelah direndam, ketumbar itu dijemur selama 20 menit. “Setelah dijemur dimasukkan lagi ke dalam karung. Ketumbar itu yang siap dijual,” kata Whisnu.
Karung berisi ketumbar yang telah dicampur cairan kimia siap dipasarkan ke wilayah Jakarta dan Banten. Pelaku diperkirakan mengantongi keuntungan ratusan juta rupiah. “Keterangan awal didapat sudah beroperasi selama satu tahun lebih. Kalau dalam sehari berapa yang diproduksi, tergantung dari stok ketumbarnya,” kata Whisnu.
Diakui Whisnu, ketumbar olahan campuran kimia itu sebagian disalurkan kepada seorang berinisial Kas dan Mer. “Bahan kimia itu dibeli bebas oleh pelaku. Bukan dilarang, hanya bukan untuk pangan,” kata Whisnu.
Atas perbuatannya, Dobleng digelandang ke Mapolres Serang. Dia bakal dijerat dengan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. “Barang bukti (cairan kimia-red) diperkirakan dua ton. Kalau ketumbar itu masih dalam penghitungan,” kata Whisnu. (Merwanda/RBG)