SERANG – Pengoplos ketumbar berbahan kimia hidrogen peroksida (H2O2) Kasman mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (18/10). Kasman terancam pidana selama lima tahun penjara lantaran didakwa Pasal 136 huruf b UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUH Pidana.
Pengoplosan itu bermula saat 168 karung ketumbar milik Usaha Dagang (UD) Sinar Sakti Jaya tidak laku dijual lantaran terlihat kusam dan kotor. Kasman selaku sales freelance UD Sinar Sakti Jaya membelinya. Kasman bermaksud membersihkan ketumbar itu sesuai pengetahuannya yang didapat dari salah satu penjual di Pasar Tanah Tinggi, Tangerang.
“Caranya, dicampur menggunakan bahan kimia hidrogen peroksida (H2O2),” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Ani Indriyani.
Ketumbar hasil olahan dengan bahan kimia itu akan memiliki nilai jual lebih tinggi. Dengan begitu, Kasman akan memperoleh keuntungan. “Terdakwa membeli ketumbar dari Merry dengan harga Rp10 ribu per kilogram,” kata Ani di hadapan majelis hakim yang diketuai Efiyanto.
Seusai membeli 168 karung ketumbar dengan berat masing-masing 25 kilogram, Kasman membeli bahan kimia H2O2 dari toko kimia di daerah Jembatan Dua dan sekitar Jakarta Barat.
“Ketumbar yang telah dicampur dengan H2O2 telah dijual ke beberapa pasar yang ada di Tangerang dan Jakarta dengan harga Rp12 ribu per kilogramnya. Dari penjualan ketumbar yang telah dicampur dengan H2O2 tersebut, terdakwa mendapat keuntungan Rp2 ribu per kilogramnya,” beber Ani.
Sementara itu, Kasman mengaku bahwa ketumbar yang telah dibersihkan menggunakan H202 akan memiliki nilai jual tinggi. Namun, setiap kali menjual, dirinya selalu menyarankan agar ketumbar tersebut dicuci terlebih dahulu sebelum dikonsumsi. “Saya suruh mereka mencucinya dulu. Memang kalau ketumbar yang warnanya lebih cerah lebih laku dijual dan harganya lebih mahal,” kata Kasman.
Usai mendengarkan surat dakwaan dan keterangan Kasman, sidang ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan. “Sidang ditunda dan dibuka kembali minggu depan,” kata Efiyanto. (Merwanda/RBG)








