slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kepala Sekolah Teken Pakta Integritas Pergub Pendidikan

Redaksi by Redaksi
28-08-2018 10:52:49
in Berita Utama, Pendidikan
Tak Ada Ruang Kelas, Siswa SMAN Cirinten Numpang di Gedung SMP

Para pelajar SMAN Cirinten belajar di lantai SMPN 2 Cirinten, Selasa (7/8). DOK SMAN CIRINTEN UNTUK RADAR BANTEN

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

TANGERANG – Pemprov Banten mulai menyosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) No 31 tentang Pendidikan Gratis pada SMA/SMK dan Sekolah Khusus (Skh) Negeri kepada sekolah. Kemarin (27/8), giliran pertama adalah kepala SMAN/SMKN se-Kabupaten Tangerang bertempat di SMAN 1 Kabupaten Tangerang.

Semua kepala sekolah yang hadir menandatangani pakta integritas yang isinya siap menjalankan Pergub Pendidikan Gratis. Mereka juga berkomitmen melaksanakan pendidikan bebas pungutan.

Kepala sekolah yang hadir kemarin mengaku belum memahami isi Pergub pendidikan gratis yang belum lama diteken Gubernur. Mereka meminta penjelasan detil tentang masih dibolehkannya komite sekolah untuk meminta sumbangan pendidikan kepada orangtua siswa.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala SMA Negeri se-Kabupaten Tangerang Usep Kusmara mengakui belum tahu ketentuan dalam pergub itu. Dia menegaskan akan mempelajari pasal demi pasal terlebih dulu. “Intinya saya siap menjalankan kebijakan gubernur. Tetapi saya belum tahu secara jelas isi pergub karena ini baru sosialisasi,” ucap dia.

Ditanya apakah sekolah gratis dimaksud hanya sebatas bebas iuran bulanan, Usep tidak berkomentar dengan dalih belum membaca pergub itu. Dia mengatakan, iuran bulanan sudah tidak diterapkan.

“Sudah setop semua (iuran bulanan). Terkait pungutan sumbangan silakan tanya ke komite sekolah,” ucap pria yang juga Kepala SMAN 1 Kabupaten Tangerang itu.

Di tempat yang sama, Kepala SMAN 5 Kabupaten Tangerang Isar Dasuki mengatakan, siap melaksanakan pendidikan gratis di sekolahnya. Menurutnya, pendidikan gratis ini adalah sekolah bebas pungutan. “Itu artinya bahwa boleh saja orangtua siswa menyumbang iuran bulanan keagamaan serta biaya lainnya seperti seragam dan studytour,” katanya. Penentuan sumbangan dirembukkan dengan komite sekolah.

Salah satu kepala sekolah yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, realitas yang terjadi, orangtua siswa masih bingung dengan istilah sekolah gratis. Para orangtua siswa menganggap kata ‘gratis’ diartikan semua kebutuhan sekolah ditanggung Pemprov Banten. Seperti biaya ekstrakurikuler, pengadaan buku, dan seragam sekolah.

“Para orangtua siswa memiliki persepsi berbeda, kata gratis itu diartikan, bahkan ongkos ojek saat anaknya ke sekolah pun dianggap dibiayai pemerintah,” ujar dia.

Baca Juga :

Tegas! Sekolah di Lebak Dilarang Gelar Tes Calistung Saat Penerimaan Siswa Baru SD

Pemkab Tangerang Bakal Perluas Program Sekolah Gratis ke Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah Swasta

Dana Rp1,19 Triliun Disetujui untuk Operasional Sekolah Rakyat Tahap Pertama

Sekolah Rakyat Tangsel Terapkan Sistem Asrama dengan Pendampingan Wali Asuh

Kepala Seksi Kurikulum SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Adang Abdurahman yang menyampaikan sosialisasi ini memaklumi jika banyak kepala sekolah dan orangtua siswa yang belum mengetahui pergub pendidikan gratis ini. Dalam pasal 32 ayat 1 pergub tersebut menyebutkan komite sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang tidak teranggarkan oleh dana pendidikan gratis.

Sumbangan yang dimaksud dapat berupa uang, barang atau jasa yang bersifat sukarela. Sumbangan ini tidak mengikat dan jumlah dan waktu pemberiannya tidak ditentukan. “Jadi perlu ada penegasan bebas pungutan. Pungutan yang dimaksud adalah iuran rutin bulanan,” kata Adang.

Sebelumnya, lanjut dia, pihak sekolah memungut iuran bulanan sekitar Rp200 – Rp300 ribu per bulan setiap siswa. Sejak awal 2018 iuran tersebut dibebankan pada APBD Provinsi Banten. Jika ada kebutuhan lain, komite sekolah diperbolehkan memungut sumbangan tanpa memaksa.

“Sekolah hanya menyampaikan program apa yang dilakukan, tidak terlibat dalam pembahasan atau pemungutan sumbangan. Itu berdasarkan musyawarah komite sekolah dan orangtua siswa. Intinya sumbangan sukarela, tidak ada kewajiban bagi siswa yang kurang mampu,” jelas dia.

Adang mengatakan, seluruh kepala SMA/SMK Negeri se Kabupaten Tangerang telah menandatangani pakta integritas bahwa siap menjalankan sekolah bebas pungutan. Jika ditemukan ada sekolah yang melakukan pungutan, siap-siap untuk diberikan sanksi. “Kalau ada laporan ya ditindaklanjuti, ada sanksi jika terbukti melanggar,” ujarnya.

Pergub Pendidikan Gratis ini hanya berlaku bagi ratusan sekolah negeri tingkat SMA/SMK dan SKh. Sementara ribuan sekolah swasta tidak bisa menikmati pendidikan gratis ini.

Terpisah, Koordinator Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Provinsi Banten, Nurhipalah mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian FKKS terhadap Pergub Nomor 31 itu  isinya sama dengan Pergub No 30 tahun 2017 sehingga pihak sekolah sudah memahaminya. “Bedanya kan cuma ada kata gratis saja di Pergub 31, kalau di pergub sebelumnya tidak ada kata gratis,” kata Nurhipalah.

Ia menambahkan, Pergub 31 yang kini diberlakukan sebenarnya telah disosialisasikan FKKS ke semua sekolah. Sehingga pihak sekolah tidak lagi bingung soal partisipasi dari masyarakat dalam biaya pendidikan. “Selama ini kan pihak sekolah bingung, di Pergub No 30 diperbolehkan menerima sumbangan, sedangkan Pak Gubernur melarangnya. Tapi berdasarkan isi Pergub 31, ternyata pihak sekolah masih diperbolehkan menerima sumbangan untuk memenuhi kebutuhan yang tidak teranggarkan dalam penyelenggaraan pendidikan,” ungkapnya.

Terkait sosialisasi Pergub 31 yang dilakukan Dindik Banten kepada kepala sekolah, Nurhipalah mengaku hal itu sah-sah saja dilakukan, hanya saja pihaknya lebih membutuhkan juknis dan juklak pelaksanaan Pergub 31. “FKKS berharap pergub ini memperkuat kekurangan pembiayaan yang belum bisa didanai oleh APBN dan APBD (BOS dan Bosda), jadi perlu ada juklak dan juknisnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Agus Mintono menegaskan, pergub No  31 ini masih mengakomodasi partisipasi masyarakat. “Sumbangan dari masyarakat untuk memback up dana BOS (bantuan operasional sekolah), yang telah dibayar oleh BOS berarti tidak boleh dipungut oleh sekolah. Untuk sekolah yang mayoritas siswanya mampu dan ingin meningkatkan kualitas sekolah diperkenankan memberikan sumbangan. Cuma tidak wajib,” ujar Agus. (TE-Deni S-Mulyadi/RBG)

Tags: pendidikan gratis
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Olah Ketumbar dengan Bahan Kimia, Terancam Penjara

Next Post

Pelajaran Dari Batu Dan Cucu

Related Posts

Tegas! Sekolah di Lebak Dilarang Gelar Tes Calistung Saat Penerimaan Siswa Baru SD
Lebak

Tegas! Sekolah di Lebak Dilarang Gelar Tes Calistung Saat Penerimaan Siswa Baru SD

by Nurabidin
Sabtu, 20 Juni 2026 06:49

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lebak melarang seluruh satuan pendidikan menjadikan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) sebagai...

Read moreDetails

Pemkab Tangerang Bakal Perluas Program Sekolah Gratis ke Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah Swasta

Dana Rp1,19 Triliun Disetujui untuk Operasional Sekolah Rakyat Tahap Pertama

Sekolah Rakyat Tangsel Terapkan Sistem Asrama dengan Pendampingan Wali Asuh

150 Siswa Sekolah Rakyat Tangsel Dapat Jatah Makan Bergizi Gratis

HUT ke-80 RI, Walikota Tangerang Beri Kado Potongan Pajak 20 Persen untuk Warga

Doa Andra Soni untuk Siswa Sekolah Rakyat: Kelak Ada yang Jadi Gubernur, Kapolres dan Dandim

Program Sekolah Rakyat Prabowo di Kota Tangsel Dimulai Hari Ini

Furtasan Ali Yusuf Tegaskan PIP Aspirasi Harus Diterima Utuh

Wakil Bupati Intan Tinjau MPLS dan Pelaksanaan Program Sekolah Swasta Gratis

Next Post
Pelajaran Dari Batu Dan Cucu

Pelajaran Dari Batu Dan Cucu

Kapolda Banten Utamakan Pengembalian Kerugian Korban

Kapolda Banten Utamakan Pengembalian Kerugian Korban

Tujuh Spesialis Ranmor Dibekuk, 46 Sepeda Motor Diamankan

Tujuh Spesialis Ranmor Dibekuk, 46 Sepeda Motor Diamankan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Sewa Kendaraan Dinas Tangsel Alihkan Beban Perawatan, Tak Lagi Ditanggung APBD

Sewa Kendaraan Dinas Tangsel Alihkan Beban Perawatan, Tak Lagi Ditanggung APBD

Selasa, 14 Juli 2026 06:33
Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Selasa, 14 Juli 2026 06:28
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Senin, 13 Juli 2026 20:26
Kemarau, Sembilan Desa di Lebak Krisis Air Bersih

Kemarau, Sembilan Desa di Lebak Krisis Air Bersih

Senin, 13 Juli 2026 19:02
Gunung Anak Krakatau Siaga, BPBD Kabupaten Serang: Tak Ada Potensi Tsunami

Gunung Anak Krakatau Siaga, BPBD Kabupaten Serang: Tak Ada Potensi Tsunami

Senin, 13 Juli 2026 17:55
Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Bersaing

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Bersaing

Senin, 13 Juli 2026 17:45
Sewa Kendaraan Dinas Tangsel Alihkan Beban Perawatan, Tak Lagi Ditanggung APBD

Sewa Kendaraan Dinas Tangsel Alihkan Beban Perawatan, Tak Lagi Ditanggung APBD

Selasa, 14 Juli 2026 06:33
Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Selasa, 14 Juli 2026 06:28
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Senin, 13 Juli 2026 20:26
Kemarau, Sembilan Desa di Lebak Krisis Air Bersih

Kemarau, Sembilan Desa di Lebak Krisis Air Bersih

Senin, 13 Juli 2026 19:02
Gunung Anak Krakatau Siaga, BPBD Kabupaten Serang: Tak Ada Potensi Tsunami

Gunung Anak Krakatau Siaga, BPBD Kabupaten Serang: Tak Ada Potensi Tsunami

Senin, 13 Juli 2026 17:55
Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Bersaing

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Bersaing

Senin, 13 Juli 2026 17:45

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sewa Kendaraan Dinas Tangsel Alihkan Beban Perawatan, Tak Lagi Ditanggung APBD

Sewa Kendaraan Dinas Tangsel Alihkan Beban Perawatan, Tak Lagi Ditanggung APBD

by Syaiful Adha
Selasa, 14 Juli 2026 06:33

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menyewa kendaraan dinas pada 2026 dinilai mampu mengurangi beban...

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

by Fahmi
Selasa, 14 Juli 2026 06:28

SERANG, RADARBANTEN.– Direktur Utama PT Mega Bara Mandiri, Edward Deddy Galatang, didakwa melakukan dugaan penipuan atau penggelapan dalam kerja sama...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak