SERANG – Sebanyak 60 persen dari 326 desa di Kabupaten Serang dinilai menyalahi aturan terkait penggunaan dana desa. Dampaknya, pembangunan di desa dan penyerapan dana desa tidak maksimal.
“Ratusan desa dalam penyerapan anggaran tidak maksimal. Itu karena, 60 persen desa sudah menggunakan anggaran (dana desa-red) tidak sesuai aturan, tidak sesuai dengan semangat Pemkab,” ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Mochamad Dana kepada Radar Banten saat meninjau lokasi peternakan ayam di Kampung Cadasngampar, Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Sabtu (22/9).
Dana menyayangkan, pembangunan di beberapa desa yang tidak kunjung rampung dari tahun ke tahun sejak digulirkannya dana desa. Padahal, jarak dari desa ke desa tidak terlalu jauh, kurang dari 1,5 kilometer.
“Kalau penggunaan anggarannya sesuai dengan peruntukan, tentunya kualitas jalan akan kuat. Harusnya, satu periode untuk pembangunan jalan desa, periode berikutnya untuk pemberdayaan masyarakat,” terang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Untuk itu, Dana meminta Inspektorat melakukan pengecekan tidak hanya sekadar administrasi, melainkan juga fisik yang dibangun oleh desa. “Monitoring Inspektorat harus lebih spesifik lagi. Saya prihatin karena anggaran desa rata-rata Rp1 miliar tidak terserap maksimal,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesi (APDESI) Kabupaten Serang Santibi meminta Komisi I DPRD turun langsung ke lapangan melihat kondisi riil penyerapan dana desa. “Dewan enggak paham kalau ngomong gitu (penyerapan dana desa tidak maksimal-red). Suruh turun ke lapangan Mas, sidak desa satu-satu,” tantangnya.
Santibi mengklaim, selama ini anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) sudah terserap maksimal karena laporannya menggunakan sistem online. “Enggak mungkinlah kalau enggak terserap. Saya perhatikan setiap desa semuanya sudah terserap dengan baik,” klaimnya.
Kendati demikian, pihaknya siap menerima kritik dari pihak manapun, apalagi Komisi I DPRD selaku fungsi pengawasan di desa. Namun, ia meminta, kritik yang disampaikan harus objektif, tidak subjektif. “Orang kan kalau ngomong harus punya dasarnya,” pungkasnya. (Adi/RBG)











