TIGARAKSA – Penyampaian laporan awal dana kampanye (LADK) partai politik (parpol) se-Kabupaten Tangerang sudah dilakukan sejak 23 September lalu dan sudah diberikan waktu masa perbaikan sampai 27 September. Berdasarkan data yang sudah masuk di Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka partai berlambang banteng moncong putih merupakan parpol yang sudah mempunyai dana awal kampanye sekitar Rp51 juta dan paling rendah adalah PKPI Rp100 ribu.
Ketua Divisi Hukum KPU Wahyu Diana Mulya mengatakan, untuk dana kampanye belum bisa diketahui nilainya. Ini lantaran sampai sekarang baru sebatas laporan dana awal kampanye. ”Yang penting semua parpol sudah menyampaikan ke KPU,” katanya kepada Radar Banten kemarin (30/9).
Wahyu menjelaskan, setelah menyampaikan dana awal kampanye kepada KPU, parpol bisa menerima sumbangan kampanye dalam bentuk apapun sampai 2 Januari 2019. ”LPSDK (laporan penerimaan sumbangan dana kampanye) harus sudah disampaikan paling lambat 2 Januari tahun depan,” jelas Wahyu.
Kata Wahyu, sumber dana kampanye berasal dari kas parpol dan juga para calegnya. Sumbangan kampanye bisa diberikan dalam bentuk uang, barang, maupun jasa. Itu semua sudah diatur berdasarkan PKPU Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye. “Tentunya lewat pelaporan ini, kami mendorong agar transparansi biaya kampanyenya bisa dibaca publik secara luas,” katanya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zaenal Abidin menambahkan, untuk pelaporan dana kampanye antara pileg dan pilpres berbeda. ”Untuk laporan dana awal kampanye pileg, sudah ada. Tapi untuk pilpres masih nihil. Tapi nanti kita tunggu sampai dengan 2 Januari tahun depan,” tambahnya.
Ali berharap, seluruh caleg maupun tim sukses (timses) calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 dan 2 di tingkat Kabupaten Tangerang sudah bisa menyerahkan laporan dana sumbangan kampanye ke KPU. ”Sampai batas waktu yang sudah dijadwalkan akan kita tunggu,” tandasnya. (Umam/RBG)










