CILEGON – Mewaspadai peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya seperti boraks, rodamin, formalin, dan pewarna berbahaya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon memeriksa sekira 200 item makanan yang beredar di tiga pasar tradisional.
Agar hasil pemeriksaan bahan makanan tersebut akurat, Disperindag Kota Cilegon membangun kerja sama dengan Laboraturium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Serang. Hal itu dilakukan mengingat Kota Cilegon belum memiliki Labkesda. “Hasilnya nanti menunggu uji laboraturium dari Labkesda,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Cilegon Ema Hermawati, kemarin, Minggu (28/10).
Ema menjelaskan, bersama Labkesda, Disperindag Kota Cilegon mengambil sampel makanan di Pasar Blok F di Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Pasar Kranggot di Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, dan Pasar Baru Merak di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak. Pemeriksaan dilakukan secara bergilir sejak awal pekan lalu.
Dijelaskan Ema, ratusan item itu meliputi sejumlah jenis daging seperti daging kerbau, sapi, dan ayam. Kemudian makanan ringan, jeli, harum manis, aneka macam tahu, kikil, barang olahan daging seperti bakso, sotong, sosis, nuget, dan sejumlah item lainnya.
Sampel diambil oleh Disperindag Kota Cilegon dan Labkesda Kabupaten Serang dari para pedagang dan juga penyedia jasa pengolahan daging. Sampel diambil dari penyedia jasa pengolahan daging untuk mengantisipasi terjadinya kontaminasi bahan bahaya pada daging yang diolah. “Nanti setelah selesai diuji laboraturium, Labkesda akan menyerahkan hasilnya ke Disperindag,” tuturnya.
Pengujian makanan itu merupakan agenda rutin setiap tahun untuk melindungi konsumen dan meminimalkan peredaran barang-barang berbahaya di makanan-makanan yang biasa dikonsumsi masyarakat di Kota Cilegon.
Sejauh ini, menurut Ema, belum ada laporan ditemukannya makanan yang mengandung bahan berbahaya di Kota Cilegon. Pada pemeriksaan tahun lalu pun, kandungan bahan berbahaya hanya ditemukan di harum manis. “Waktu itu ditemukan perwarna berbahaya,” ujarnya.
Data itu, menurut Ema, menunjukkan 99 persen makanan yang beredar di Kota Cilegon aman dari bahan-bahan yang berbahaya khsususnya boraks, rodamin, formalin, perwarna berbahaya. “Kalau ditemukan ditegur, kita buat surat edaran agar para pedagang menarik barang itu. Kita hanya bisa itu, karena penindakan tegas menjadi kewenangan Satgas Pangan,” tuturnya.
Indah, warga Kecamatan Jombang, mengaku mendukung adanya program itu. Menurutnya, masyarakat tidak bisa memastikan apakah makanan-makanan yang mereka beli di pasar mengandung bahan berbahaya atau tidak, terlebih makanan-makanan yang biasa dibeli.
Ia berharap, selain memeriksa seperti itu, pemerintah pun memberikan edukasi kepada masyarakat agar bisa membedakan makanan mana yang mengandung bahan berbahaya dan tidak. “Masyarakat mah asal murah saja, pasti dibeli,” ujarnya. (Bayu M/RBG)








