CILEGON – Pemkot Cilegon melelang sejumlah kendaraan dinas baik roda empat maupun roda dua dan sejumlah aset pemerintah. Harga limit yang ditawarkan bagi kendaraan yang dilelang secara satuan sangat rendah.
Berdasarkan data yang dihimpun Radar Banten dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, untuk kendaraan roda dua, nilai limit yang ditawarkan mulai dari Rp1 jutaan hingga Rp2 jutaan. Sedangkan kendaraan roda empat, untuk Toyota Camry tahun 2005 nilai limit yang ditawarkan Rp41 jutaan, sedangkan Toyota Innova tahun 2005 Rp33 jutaan.
Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kota Cilegon Muhammad Zais menjelaskan, selain dijual satuan, sejumlah kendaraan dinas dan barang-barang aset yang tidak terpakai pun dijual dengan sistem paket.
Setiap harga limit yang ditawarkan oleh pemerintah berdasarkan hasil penghitungan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negera (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Kendaraan-kendaraan dinas dan aset-aset yang akan dilelang beserta nilai limitnya telah diumumkan oleh Pemkot Cilegon di media massa.
“Kita lelangnya bekerja sama dengan KPKNL, karena lelang barang milik negara menggunakan aplikasi dari DJKN. Ini untuk di Cilegon pertama melakukan open bidding. Diharapkan peminat bisa banyak, dan mudah-mudahan angka bisa meningkat,” ujar Zais, Kamis (1/11).
Zais melanjutkan, untuk kendaraan roda empat yang dilelang sebanyak 20 unit dan seluruhnya dilelang secara satuan, roda dua, yang dilelang sebanyak 33 unit, dan dari total itu hanya tujuh unit yang dilelang secara satuan, sedangkan sisanya dilelang secara paket. “Untuk barang rusak berat paket, roda dua ada yang paket ada yang satuan, itu ada tujuh unit karena dari fisik masih layak bisa diperbaiki. Sedangkan sisanya paket karena kondisinya sudah rusak berat. Mungkin itu arahnya kiloan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pemanfaatan dan Pemindahtanganan pada Bidang Aset Hendra Pradipta menjelaskan, dari roda empat sebanyak 20 unit total nilai limit sebesar Rp458.565.000, sedangkan roda dua nilai limit Rp58.076.000, dan barang-barang rusak berat dengan jumlah total 596 unit nilai limitnya sebesar Rp10.697.000. “Mengacu pada nilai limit, dari lelang itu pendapatan total minimal sekitar Rp527.338.000 itu keseluruhan. Tapi potensinya bisa lebih,” papar Hendra.
Kendaraan-kendaraan yang dilelang itu rata-rata kendaraan tahun tua berkisar di tahun 2000 hingga 2005 dan secara nilai aset, karena masa penggunaannya telah melewati tujuh tahun, nilai aset itu sudah nol.
Upaya lelang itu mengacu pada Permendagri No 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Darah, dimana karena masa manfaatnya sudah nol sehingga bisa direkomendasikan bisa dilakukan penjualan. “Nanti dari OPD bisa mengajukan peremajaan kendaraan. Karena banyak di OPD mobilnya itu keluaran tahun lama, harus dilakukan peremajaan karena dari beban perawatan tinggi karena sering mogok dan sebagainya, jadi lebih baik dilakukan pemindahtangan atau penjualan,” paparnya.
Hendra kembali menegaskan, lelang kendaraan dan aset secara terbuka ini merupakan pertama kali dilakukan Pemkot Cilegon. Diharapkan banyak pihak yang tertarik untuk mengikuti lelang. “Dulu masih idem atau dibeli langsung oleh pejabatnya, dulu diatur bisa, sekarang bolehnya hanya gubernur, walikota atau kepala daerah lah dan Sekda Provinsi,” tuturnya.
Untuk mengikuti lelang ini, masyarakat bisa mengakses situs lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Masyarakat bisa mengecek harga limit di situs tersebut, sedangkan untuk lelang akan dilakukan 6 November 2018. (Bayu M/RBG)











