slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Buron 8 Tahun Korupsi Raskin, Mantan Kades Ditangkap

Redaksi by Redaksi
14-11-2018 11:13:37
in Berita Utama, Hukum
Lima ABG Kecanduan Game dan Judi Online, Nekat Bobol Rumah Warga

Polisi memborgol pelaku kriminal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Pencarian aparat terhadap Apendi (51), berakhir. Kamis (8/11), Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menangkap terpidana kasus korupsi beras untuk rakyat miskin (raskin) tahun 2006 itu setelah delapan tahun buron.

Mantan kepala desa (kades) Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, itu ditangkap seusai pulang dari masjid di Kampung Golok, Desa Kampungbaru, Kecamatan Pamarayan.

Baca Juga :

No Content Available

“Terpidana ini tergolong licin. Dia kabur setelah dijadikan tersangka dan perkaranya diperiksa serta diputus oleh majelis hakim dengan in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa-red) pada 2010,” kata Kepala Kejari Serang Azhari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Sulta Donna Sitohang, Selasa (13/11).

Selama menjadi buronan, Apendi terus berpindah-pindah menghindari kejaran aparat. Apendi sempat menetap satu tahun di Palembang, Sumatera Selatan. Lantaran telah merasa aman, Apendi ke kampung halamannya di Desa Kampungbaru. “Pernah kerja sebagai tukang las. Pulang ke Serang karena rencana mau mencalonkan diri jadi kades 2019 nanti,” kata Sulta.

Namun, Apendi keliru. Kepulangan Apendi telah ditunggu penuntut umum Kejari Serang. Dibantu personel Polres Serang, Apendi diringkus. “Kasi Pidsus bersama Pak Subardi, Afiful, Rans Fismy, dan staf Kejari Fitra Julianto menjemput terpidana,” kata Azhari.

Apendi digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang, seusai menjalani pemeriksaan di Kejari Serang. Apendi wajib melaksanakan hukuman pidana selama empat tahun penjara. “Selain itu, dijatuhi denda Rp 40 juta subsider empat bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 176 juta atau subsider satu tahun kurungan,” ungkap Azhari.

Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas B Serang Samuel mengakui telah menerima salinan eksekusi Apendi. “Sudah. Kurang tahu di mana (Mapenaling atau blok-red),” ucap Samuel.

Diketahui, Apendi terbukti telah melanggar Pasal 3 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus raskin tersebut, selain Apendi, ada empat kepala desa lainnya yang juga terbukti bersalah, yaitu Kades Binong Parako, Kades Pasirlimus Sukarja, mantan kepala Desa Sangiang Maryusuf, dan mantan kepala desa Wirana Jayana, Kecamatan Pamarayan. Namun, keempatnya sudah menjalani masa tahanan dan sekarang sudah menghirup udara bebas. (Merwanda/RBG)

Tags: Korupsi Raskin
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Majukan Desa, ASPEKSINDO Bersama BNI Garap BUMDes dan Smart Village

Next Post

Besok, UMK 2019 se-Banten Ditarget Beres

Related Posts

No Content Available
Next Post
Tidak Dapat THR, Disnaker Harap Karyawan Melapor

Besok, UMK 2019 se-Banten Ditarget Beres

UNBK, Ujian Lebih Enjoy

Rotasi Puluhan Kepsek Disoal, Komite Minta Pemkab Melakukan Evaluasi

Pembangunan Masjid Agung Kota Serang Diprediksi Butuh Rp80 Miliar

Anggaran Masjid di Alun-alun Kota Serang Dialokasikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

FKDT: Penerapan Syarat Ijazah Diniyah dalam SPMB di Cilegon Belum Maksimal

FKDT: Penerapan Syarat Ijazah Diniyah dalam SPMB di Cilegon Belum Maksimal

Minggu, 21 Juni 2026 15:31
900 Guru Berebut 47 Jabatan Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Banten

900 Guru Berebut 47 Jabatan Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Banten

Minggu, 21 Juni 2026 15:08
Truk Tambang Langgar Jam Operasional di JLS Cilegon, KAHMI Muda Soroti Lemahnya Pengawasan

Truk Tambang Langgar Jam Operasional di JLS Cilegon, KAHMI Muda Soroti Lemahnya Pengawasan

Minggu, 21 Juni 2026 14:49
Kurangi Kemiskinan, Pemkab Lebak Tingkatkan Daya Saing UMKM

Kurangi Kemiskinan, Pemkab Lebak Tingkatkan Daya Saing UMKM

Minggu, 21 Juni 2026 14:30
Piala Dunia 2026: Hancurkan Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda

Piala Dunia 2026: Hancurkan Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda

Minggu, 21 Juni 2026 14:19
Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Minggu, 21 Juni 2026 13:40
FKDT: Penerapan Syarat Ijazah Diniyah dalam SPMB di Cilegon Belum Maksimal

FKDT: Penerapan Syarat Ijazah Diniyah dalam SPMB di Cilegon Belum Maksimal

Minggu, 21 Juni 2026 15:31
900 Guru Berebut 47 Jabatan Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Banten

900 Guru Berebut 47 Jabatan Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Banten

Minggu, 21 Juni 2026 15:08
Truk Tambang Langgar Jam Operasional di JLS Cilegon, KAHMI Muda Soroti Lemahnya Pengawasan

Truk Tambang Langgar Jam Operasional di JLS Cilegon, KAHMI Muda Soroti Lemahnya Pengawasan

Minggu, 21 Juni 2026 14:49
Kurangi Kemiskinan, Pemkab Lebak Tingkatkan Daya Saing UMKM

Kurangi Kemiskinan, Pemkab Lebak Tingkatkan Daya Saing UMKM

Minggu, 21 Juni 2026 14:30
Piala Dunia 2026: Hancurkan Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda

Piala Dunia 2026: Hancurkan Tunisia 4-0, Jepang Tempel Ketat Belanda

Minggu, 21 Juni 2026 14:19
Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Pasokan Batu Bara Seret, PLTU Suralaya Masuk Daftar Pembangkit Listrik Terdampak

Minggu, 21 Juni 2026 13:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

FKDT: Penerapan Syarat Ijazah Diniyah dalam SPMB di Cilegon Belum Maksimal

FKDT: Penerapan Syarat Ijazah Diniyah dalam SPMB di Cilegon Belum Maksimal

by Adam Fadillah
Minggu, 21 Juni 2026 15:31

Ketua FKDT Kota Cilegon, Ahmad Jajuli.

900 Guru Berebut 47 Jabatan Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Banten

900 Guru Berebut 47 Jabatan Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri di Banten

by Yusuf Permana
Minggu, 21 Juni 2026 15:08

Pembinaan kepala kepala SMA, SMK, dan SKh di Banten. (Foto: Biro Adpim Setda Banten)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak