SERANG – Pencarian aparat terhadap Apendi (51), berakhir. Kamis (8/11), Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menangkap terpidana kasus korupsi beras untuk rakyat miskin (raskin) tahun 2006 itu setelah delapan tahun buron.
Mantan kepala desa (kades) Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, itu ditangkap seusai pulang dari masjid di Kampung Golok, Desa Kampungbaru, Kecamatan Pamarayan.
“Terpidana ini tergolong licin. Dia kabur setelah dijadikan tersangka dan perkaranya diperiksa serta diputus oleh majelis hakim dengan in-absentia (tanpa kehadiran terdakwa-red) pada 2010,” kata Kepala Kejari Serang Azhari didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Sulta Donna Sitohang, Selasa (13/11).
Selama menjadi buronan, Apendi terus berpindah-pindah menghindari kejaran aparat. Apendi sempat menetap satu tahun di Palembang, Sumatera Selatan. Lantaran telah merasa aman, Apendi ke kampung halamannya di Desa Kampungbaru. “Pernah kerja sebagai tukang las. Pulang ke Serang karena rencana mau mencalonkan diri jadi kades 2019 nanti,” kata Sulta.
Namun, Apendi keliru. Kepulangan Apendi telah ditunggu penuntut umum Kejari Serang. Dibantu personel Polres Serang, Apendi diringkus. “Kasi Pidsus bersama Pak Subardi, Afiful, Rans Fismy, dan staf Kejari Fitra Julianto menjemput terpidana,” kata Azhari.
Apendi digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Serang, seusai menjalani pemeriksaan di Kejari Serang. Apendi wajib melaksanakan hukuman pidana selama empat tahun penjara. “Selain itu, dijatuhi denda Rp 40 juta subsider empat bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 176 juta atau subsider satu tahun kurungan,” ungkap Azhari.
Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas B Serang Samuel mengakui telah menerima salinan eksekusi Apendi. “Sudah. Kurang tahu di mana (Mapenaling atau blok-red),” ucap Samuel.
Diketahui, Apendi terbukti telah melanggar Pasal 3 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus raskin tersebut, selain Apendi, ada empat kepala desa lainnya yang juga terbukti bersalah, yaitu Kades Binong Parako, Kades Pasirlimus Sukarja, mantan kepala Desa Sangiang Maryusuf, dan mantan kepala desa Wirana Jayana, Kecamatan Pamarayan. Namun, keempatnya sudah menjalani masa tahanan dan sekarang sudah menghirup udara bebas. (Merwanda/RBG)









