SERANG – Feasibility study (FS) atau studi kelayakan rencana pembangunan Masjid Agung Kota Serang di Alun-alun Barat baru akan dilaksanakan di APBD Perubahan tahun ini. Namun, pada Rancangan APBD Kota Serang tahun depan, rencana pembangunan masjid itu sudah teranggarkan Rp30 miliar. Bahkan, rencana pembangunan masjid itu juga sudah tercantum dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara tahun depan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang Djoko Sutrisno mengaku, pembuatan FS yang akan dilaksanakan Universitas Indonesia (UI) sedang dalam proses. “Apa pun hasil FS nanti, kami akan laporkan ke Penjabat Walikota dan Walikota Serang terpilih,” ujar Djoko di ruang kerjanya, Senin (12/11).
Ia mengaku, Bappeda menunjuk UI untuk membuat FS agar konten ilmiahnya lebih dominan dengan mempertimbangkan banyak aspek. FS itu menganalisa berbagai sumber informasi dan data relevan dengan rencana pembangunan masjid. Misalnya saja, dengan melihat Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang. Saat ini, perda tersebut sedang direvisi. Namun, baik di perda lama maupun draf revisi, Alun-alun Barat Kota Serang diperuntukkan bagi ruang terbuka untuk kepentingan publik. “Kota Serang perlu masjid agung, melalui FS ini akan dikaji kelayakan lokasinya,” terangnya.
Kata dia, FS itu bukan jajak pendapat dengan mendengarkan aspirasi masyarakat. Namun, FS ini lebih kepada mengkaji semua dokumen perencanaan.
Apabila hasil FS menyatakan tak ada masalah pembangunan masjid di Alun-alun Barat maka tahun depan rencana pembangunan itu dimulai dari pembuatan detail engineering design (DED) terlebih dahulu.
“Anggaran pembuatan DED itu diambil dari anggaran Rp30 miliar itu. Setelah DED selesai, baru dilakukan pembangunan sesuai dengan ketersediaan anggaran,” terang Djoko.
Namun, tambahnya, apabila hasil FS menyatakan tak layak, anggaran Rp30 miliar masih dapat dialihkan untuk kegiatan lain saat raperda APBD dievaluasi Pemprov Banten. Diketahui, persetujuan raperda APBD tahun depan paling lama dilakukan akhir bulan ini. Untuk itu, pembuatan FS dirampungkan sesegera mungkin.
“Bisa dialihkan apabila waktunya memungkinkan, tapi itu tergantung walikota dan Dewan,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Serang Namin mengatakan, rencana pembangunan masjid memang sudah dianggarkan tahun depan. Lantaran, berbarengan dengan DED maka pembuatan DED diharapkan rampung di triwulan pertama.
Kata dia, meskipun hasil FS menyatakan pembangunan masjid agung tak layak di alun-alun, tetapi anggaran Rp30 miliar itu tak bisa dialokasikan untuk kegiatan lain. “Ya, itu untuk pembangunan masjid. Kalau tak layak di alun-alun, kita bisa cari lokasi lain,” ujarnya.
Ia mengatakan, revisi perda RTRW itu akan menyesuaikan dengan rencana pembangunan masjid. Politikus Golkar itu meminta Pemkot untuk konsisten terhadap rencana pembangunan masjid. Apalagi, Pemkot sendiri yang mengusulkan anggaran untuk rencana pembangunan masjid tersebut kepada Badan Anggaran DPRD Kota Serang. Bahkan, peletakan batu pertama rencana pembangunan itu sudah dilakukan saat era Walikota Serang periode 2013-2018 Tb Haerul Jaman. “Kami minta Pemkot konsisten. Jangan ada wacana anggaran itu dialihkan untuk kegiatan lain apabila FS menyatakan tak layak,” tegas Namin. (Rostinah/RBG)








