CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Cilegon menilai, penerapan syarat ijazah madrasah diniyah dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Cilegon belum berjalan maksimal.
FKDT berharap, terbitnya Keputusan Wali Kota Cilegon tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Pelajaran 2026/2027 dapat menjadi momentum untuk memperkuat implementasi aturan tersebut di seluruh SMP dan MTs di Kota Cilegon.
Ketua FKDT Kota Cilegon, Ahmad Jajuli mengatakan, selama ini penerapan Perda Diniyah masih terkesan setengah hati.
Menurutnya, masih banyak satuan pendidikan yang belum menerapkan secara optimal ketentuan mengenai syahadah atau ijazah madrasah diniyah sebagai salah satu persyaratan masuk sekolah lanjutan.
“Sebelumnya memang terkesan setengah-setengah dalam penerapan Perda Diniyah yang turun sejak 2018. Karena itu sekarang diperbarui dan ditegaskan kembali oleh Wali Kota agar diterapkan secara serius oleh Dinas Pendidikan Kota Cilegon,” ujarnya.
Dalam Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 400.1/Kep.84-DINDIKBUD/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Satuan Pendidikan Formal Tahun Pelajaran 2026/2027, disebutkan bahwa calon murid baru SMP yang beragama Islam dipersyaratkan memiliki syahadah pendidikan diniyah.
Jajuli mengatakan, ketentuan tersebut sejalan dengan semangat Perda Diniyah yang bertujuan memperkuat pendidikan keagamaan bagi generasi muda di Kota Cilegon.
“Agar memang ketika penerimaan siswa baru di SMP maupun MTs, siswa melampirkan ijazah madrasah diniyah sesuai dengan apa yang sudah tertera dalam Perda Diniyah,” katanya.
Menurutnya, belum maksimalnya penerapan aturan tersebut selama ini lebih disebabkan minimnya sosialisasi kepada satuan pendidikan maupun masyarakat.
“Kalau menurut saya kurang sosialisasi saja. Walaupun sudah dituangkan dalam perda, tetapi sosialisasinya masih minim sehingga satuan pendidikan menengah, khususnya SMP, kurang menerapkan perda tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap, dengan adanya penegasan melalui petunjuk teknis SPMB terbaru, seluruh sekolah dapat menerapkan aturan tersebut secara konsisten dan tidak hanya menjadi ketentuan yang tertulis di atas kertas.
“Kalau saat ini memang belum maksimal. Mudah-mudahan dengan adanya aturan yang ditegaskan kembali ini, instansi terkait, termasuk SMP dan MTs, bisa menerapkannya secara maksimal,” tuturnya.
Lebih lanjut, Jajuli menilai, penguatan pendidikan diniyah menjadi kebutuhan penting di tengah perkembangan Kota Cilegon sebagai kawasan industri yang terus tumbuh.
Menurutnya, pendidikan agama harus menjadi benteng bagi generasi muda agar tidak tergerus dampak negatif perkembangan zaman.
“Semakin kompleks Kota Cilegon dan semakin padat industrinya, tentu anak-anak harus diisi dengan pendidikan agama yang kuat. Ini menjadi benteng agar mereka memiliki karakter dan akhlak yang baik,” katanya.
Editor: Agus Priwandono












