CILEGON – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Tb Iman Ariyadi sebagai Walikota Cilegon. Surat pemberhentian sementara itu dikeluarkan Kemendagri pada pekan lalu.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Gunawan Rusminto saat dikonfirmasi membenarkan pemberhentian Iman Ariyadi. “Surat itu keluar pada Jumat pekan lalu. Sudah kita serahkan ke Pemkot Cilegon,” ujar Gunawan, Rabu (12/12) malam.
Adapun untuk surat pemberhentian tetap Iman Ariyadi sebagai walikota dan status walikota definitif Edi Ariadi, Gunawan mengaku belum mengetahuinya. Padahal pihaknya sudah melayangkan surat usulan kepada Kemendagri. Surat itu berisi tiga usulan yaitu pemberhentian sementara, pemberhentian tetap, dan definitif.
“Kita melayangkan satu surat yang berisi tiga hal itu, informasinya untuk pemberhentian tetap sudah di meja Pak Mendagri (Tjahjo Kumolo). Kalau yang definitif belum tapi sedang diproses oleh Kemendagri,” ujar Gunawan.
Ia mengaku tidak mengetahui hal apa yang membuat dua usulan lainnya belum dikeluarkan oleh Kemendagri. Padahal, seluruh proses yang dilalui oleh Pemprov Banten sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. “Untuk yang pemberhentian tetap, paling cepat Jumat ini sudah keluar, kalau yang definitif belum tahu,” tuturnya.
Menurut Gunawan, selama surat pemberhentian tetap belum dikeluarkan Kemendagri, maka Pemkot Cilegon maupun DPRD Kota Cilegon belum bisa melakukan langkah selanjutnya. Jika surat tersebut sudah keluar DPRD Kota Cilegon sudah bisa menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Iman telah berhenti sebagai Walikota Cilegon.
Sementara itu, proses penetapan Edi Ariadi sebagai Walikota Cilegon definitif dirasa lambat oleh Partai Golkar dan Pemkot Cilegon. Setelah berminggu-minggu dari diusulkannya melalui surat oleh Pemprov Banten ke Kemendagri, hingga kemarin, Kemendagri belum mengeluarkan surat penetapan definitif tersebut. “Sudah lama lah, kan inkrahnya sudah lama. Ada something kan, ada yang perlu pertanyakan,” kata Sekretaris DPD Golkar Cilegon Sutisna Abas.
Selain mempertanyakan lambatnya proses tersebut, menurut Sutisna, Golkar pun sangat menyayangkan, karena hal itu memberikan dampak tidak baik kepada roda pemerintahan di Kota Cilegon. Saat ini, lanjut Sutisna, tidak hanya kursi Walikota yang diisi oleh seorang Plt, banyak jabatan-jabatan di Kota Cilegon pun diisi oleh Plt. Kondisi itu bisa mempengaruhi pemerintahan mengingat kewenangan Plt terbatas.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Cilegon Ratu Ati Marliati mengaku hingga kemarin belum mendapatkan informasi terkait perkembangan pemberhentian sementara maupun status definitif Edi Ariadi. Menurutnya, saat ini proses itu berada di Pemprov Banten. Saat disinggung soal rencana ia untuk ikut bersaing merebutkan posisi Wakil Walikota setelah Edi definitif sebagai Walikota, menurut Ati saat ini hal itu belum penting.
“Yang paling penting adalah proses percepatan sekarang setelah Pak Iman inkrah. Pemerintah ini harus sudah bisa mengangkat Pak Edi sebagai walikota. Itu yang penting, setelah itu baru tanya ke ibu. Bolanya ada di provinsi, silahkan tanya ke provinsi,” ujar Ati.
Menurut Ati, seharusnya proses definitif bisa berjalan cepat. Bahkan Ati membandingkan dengan proses pengisian kekosongan kepemimpinan sesaat setelah Iman Ariyadi terlibat kasus hukum.
“Harusnya cepat seperti saat Pak Iman kena musibah kekosongan itu cepat, hitungannya jam, mudah-mudahan ini hitungannya bukan jam lagi, itu tinggal dibaca oleh teman-teman,” kata Ati.
Ati mengaku tidak melihat adanya unsur politik terkait keterlambatan proses definitif Edi. Menurutnya, kemungkinan ada persoalan lain yang bisa menyebabkan hal itu bisa terjadi. “Kita positif saja, mudah-mudahan semua ini bisa berjalan karena di bawah kita sudah banyak yang double-double gardan (rangkap jabatan-red). Supaya percepatan pembangunan kita berjalan baik. (Saat ini) terganggu sih tidak. kalau ada proses pecepatan akan lebih baik,” ujarnya. (Bayu M/RBG)