CILEGON – Kendaraan operasional lurah se Kota Cilegon yang digunakan kurang lebih dua tahun harus dikembalikan ke Pemkot Cilegon, Rabu (2/1/2019). Hal itu disebabkan, pada APBD 2019 tidak ada alokasi anggaran sewa bagi 43 kendaraan operasional tersebut.
Ketua Paguyuban Lurah se-Kota Cilegon Tafrizi mengaku jika kendaraan operasional yang sudah dua tahun digunakan tersebut dikembalikan atas permintaan Bagian Umum Pemkot Cilegon. Berdasarkan penjelasan dari Pemkot sewa mobil tidak diperpanjang. “Tadi kami diminta untuk mengembalikan (kendaraan operasional-red) karena itu sewa. Kami sudah dua tahun mendapatkan kendaraan operasional itu,” ujarnya saat dihubungi wartawan sorenya.
Pria yang menjabat sebagai Lurah Kotabumi, Kecamatan Purwakarta itu mengungkapkan, dampak dari penarikan kendaraan tersebut sejumlah lurah tidak terima. Sehingga, perwakilan lurah menemui Plt Walikota Cilegon meminta agar kendaraan operasional bermerk Avanza itu bisa digunakan kembali. “Kami menghadap tadi kepada pimpinan (Plt Walikota-red),” terangnya. Kendati demikian, Tafrizi tidak secara detail hasil pertemuan dengan Plt Walikota. Ia berdalih, dan cepat-cepat mematikan handphonenya dengan alasan sedang sibuk. (fauzan)







