LEBAK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebak menutup lima usaha galian tanah. Yaitu tiga lokasi di Kecamatan Maja, yakni di Desa Pasirkacapi, Cilayang, dan Cilangkap. Dua lokasi galian tanah tidak berizin kita tutup di Curugbitung, yakni di Lebakasih dan Curugbitung.
Lima galian tanah tersebut tidak berizin dan meresahkan masyarakat. Truk yang mengangkut tanah dari galian tersebut membuat jalan menjadi kotor dan licin. Bahkan, beberapa pengendara terjatuh mengakibatkan luka-luka.
Pantauan Radar Banten di Kampung Pematang, Desa Lebakasih, Kecamatan Curugbitung, rombongan Satpol PP Lebak, Satpol PP kecamatan, dan DLH Lebak menutup galian tanah di Kampung Pematang. Mereka mengambil komponen alat berat di lokasi galian supaya tidak bisa digunakan.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim menyatakan, penertiban galian tanah di Kecamatan Maja dan Curugbitung dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat yang resah dengan aktivitas angkutan tanah di jalan raya. Truk-truk pengangkut tanah yang melintas mengakibatkan jalan menjadi kotor. Tanah dari atas truk berjatuhan ke badan jalan. Pada musim penghujan, jalan menjadi licin dan membahayakan keselamatan para pengendara.
Dia berharap, para pengusaha galian tanah yang beroperasi di Lebak memperhatikan aspek lingkungan dan mengurus izin galian ke Pemprov Banten. Jika mereka mengabaikan keduanya maka akan ditindak tegas karena melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
“Tidak hanya itu, pengusaha juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3),” ungkapnya. (Mastur/Aas)









