LEBAK – Salim, pemilik toko di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, membongkar sendiri rangka baja yang dipasang di depan tokonya karena menutupi trotoar dan badan jalan.
Pembongkaran disaksikan puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pegawai Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Dinas Satpol PP Lebak Tati Suryati menyatakan, Satpol PP telah melayangkan teguran kepada pemilik toko untuk membongkar rangka baja yang meresahkan masyarakat. Setelah diberi peringatan, rangka baja yang menutupi trotoar dan badan jalan akhirnya dibongkar sendiri pemilik toko.
“Bukan kita yang bongkar rangka baja tersebut. Tapi, Pak Salim sendiri yang bongkar dan anak buahnya. Kita hanya pantau saja kegiatan pembongkaran tersebut,” kata Tati kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (31/1).
Tati menegaskan, Satpol PP Lebak tidak memberikan toleransi terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran.
Muhaemin, pekerja di toko milik Salim membenarkan, Salim yang memerintahkan pembongkaran rangka baja di depan toko. “Saya sendiri yang bongkar atas perintah Pak Salim,” jelasnya.(*)










