LEBAK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak mengamankan 70 botol miras berbagai merek dari sebuah warung di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Sabtu (2/2) malam.
“Malam ini, kita berhasil mengamankan 70 botol miras. Miras yang diamankan merek rajawali, anggur merah, anggur putih, anker bir, dan anggur kolesom” kata Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Endang Sugiarto kepada wartawan, Sabtu (2/2).
Endang Sugiarto menyatakan, operasi pemberantasan miras rutin dilaksanakan Polres Lebak. Setiap malam Minggu, Polres Lebak menggelar operasi cipta kondisi (cipkon). Dengan sasaran, memberantas miras, praktik prostitusi, dan balapan liar.
Operasi cipkon dimulai pukul 21.00 WIB dan berakhir pada 23.45 WIB. Setelah operasi berakhir, polisi mengangkut puluhan botol miras tersebut ke Mapolres Lebak untuk dimusnahkan.
“Pedagang miras kita berikan peringatan dan membuat pernyataan untuk tidak berjualan miras kembali,” ungkapnya.
Endang berharap, masyarakat Lebak proaktif melaporkan peredaran miras atau narkoba di Lebak. Jika ada yang berjualan miras, segera sampaikan kepada kepolisian atau aparat pemerintah. (Mastur/Aas)











