KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Tiga orang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang, ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Raya Sobang, Kabupaten Pandeglang, Selasa 3 November 2026.
Ketiganya berinisial R, AS, dan A diduga mencuri satu unit Honda CBR milik warga di Jalan Supriadi, Kelurahan Tanah Tinggi, pada 26 Oktober 2026.
Polisi mengungkap kasus tersebut berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan hingga menemukan keberadaan para terduga pelaku di Pandeglang.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan Honda CBR yang diduga hasil curian, Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, kunci T beserta tujuh mata kunci, dua telepon genggam, serta sejumlah pelat nomor kendaraan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, penangkapan dilakukan setelah tim menelusuri petunjuk dari rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di lapangan.
“Tim Jatanras bergerak melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan petunjuk yang diperoleh di lapangan. Hasilnya, tiga orang yang diduga terlibat berhasil diamankan di wilayah Pandeglang berikut kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian,” ujar Parikhesit, Rabu 4 November 2026.
Ketiga terduga pelaku kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus curanmor lainnya.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Abdul Rozak












