SERANG – Pada Ramadan 1440 Hijriyah, jam kerja bagi pegawai Pemprov Banten berbeda dari ASN di pemerintah daerah lain.
Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan jam kerja ASN di lingkup Pemprov Banten selama bulan Ramadan tahun ini dimulai pukul 06.00 WIB sampai 12.30 WIB untuk hari Senin-Kamis. Sedangkan hari Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai 13.00 WIB. Hal itu tidak mengurangi jam kerja yang ditetapkan Kemenpan-RB selama Ramadan yakni 32,5 jam dalam satu minggu.
Hal itu disampaikan Gubernur Usai menghadiri rapat pimpinan (rapim), di Kantor Bappeda Pemprov Banten, Senin (6/5). Dia menjelaskan, di Surat Edaran Menpan-RB bahwa jam kerja dalam satu minggu 32,5 jam. Selebihnya menjadi kewenangan provinsi untuk melakukan penetaan soal jam kerja.
Kebijakan mengubah jam kerja, kata pria yang akrab disapa WH ini, mempertimbangkan banyak aspek. Antara lain asal daerah pegawai dan daerah Banten yang religius. “Termasuk aspek ASN ibu-ibu yang harus mempersiapkan menu buka puasa. Saya rasa banyak pegawai yang senang,” kata WH.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Surat (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin Nomor 394 Tahun 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1440 H, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pukul 12.00 – 12.30. Setiap Jumat, jam kerja ASN bermula pada pukul 08.00 hingga 15.30 sore dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja berlaku sepanjang pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00. Hari Jumatnya, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat antara 11.30 sampai 12.30.
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam per pekan. (Rostinah)









