SERANG – Libur Lebaran 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyiapkan 141 fasilitas kesehatan (faskes) untuk melayani pesertanya. Faskes terdiri atas 106 puskesmas, 17 rumah sakit (RS), dan 18 klinik yang tersebar di Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, Pandeglang, dan Kota Cilegon.
Layanan kesehatan mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai 13 Juni 2019. Peserta JKN-KIS tetap bisa memeroleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, termasuk saat peserta mudik ke luar kota.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan pada BPJS Kesehatan Cabang Serang, Khaterina Manurung mengatakan, peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat mengunjungi faskes tingkat pertama (FKTP) kendati peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. “Kita sudah memastikan jika faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, selama libur Lebaran tetap memberikan layanan,” ujarnya saat konferensi pers bertajuk ‘Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan’ di kantor BPJS Kesehatan Cabang Serang, Senin (27/5).
Khaterina menjelaskan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Lebaran di wilayah tersebut namun peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis maka dijamin dan dilayani. “Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya dari peserta,” terangnya.
Ia mengingatkan, pelayanan kesehatan hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS. “Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi mobile JKN,” katanya.
Selain itu, pihaknya mengembangkan aplikasi mudik BPJS Kesehatan yang dapat di-download secara gratis di Playsture dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, faskes mitra BPJS Kesehatan, dan sebagainya.
Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer Sri menambahkan, pihaknya juga telah mengembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta pekerja bukan fenerima upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan. (Fuazan)