TANGERANG – Pemkot Tangerang dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali bertemu di Hotel Aryaduta Lippo Vilage, Karawaci, Selasa (23/7). Dalam pertemuan yang diinisiasi Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) itu, kedua belah pihak sepakat meneken nota kesepahaman (MoU) tentang Penataan, Pemanfaatan, dan Penertiban Lahan Negara.
Pantauan Radar Banten, sebelum MoU dihelat rapat internal tertutup sekira pukul 13.30 WIB. Usai rapat sekira satu jam, tak lama Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Sekjen Kemenkumham Bambang Rantan Sariwanto dan Gubernur Banten WH datang dan berdiskusi di ruang rapat tersebut. Rapat kembali dilanjutkan selama sekira 30 menit secara tertutup hingga akhirnya dilakukan penandatanganan MoU.
Usai pertemuan, Arief mengatakan, setelah penandatanganan MoU tersebut, selanjutnya Pemkot Tangerang dan Kemenkumham akan membahas teknis penyelesaian bangunan yang berada di atas lahan Kemenkumham.
”Kami harap pembangunan yang dilaksanakan Kemenkumham bisa optimal dengan juga melihat kepentingan dan pembangunan masyarakat Kota Tangerang,” katanya kepada Radar Banten.
Arief mengungkapkan, kedua belah pihak sepakat bakal membentuk tim kecil untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut. Kesepakatan tersebut di antaranya, untuk Pemkot Tangerang bangunan yang berdiri di atas lahan Kemenkumham ke depan akan diserahkan. Sementara, bangunan-bangunan Kemenkumham yang berada di Kota Tangerang juga akan diurus izin mendirikan bangunan (IMB)-nya.
“Mereka menyerahkan beberapa aset seperti mal pelayanan publik, gedung MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan beberapa lainnya saya nggak hafal. Nanti tim kecil dari Pemkot dan Kemenkumham dipandu gubernur agar provinsi juga ikut memfasilitasi,” ungkap Presiden Direktur RS Sari Asih Group itu.
Arief memastikan, proses penyerahan lahan baru bisa dilakukan setelah ada review Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Setelah Perda RTRW sudah diubah nanti akan ada rekomendasi dari provinsi.
“Ini tidak bisa cepat karena kalau ada yang tertinggal perubahan tata ruang kan lima tahun sekali. Makanya mereka (Kemenkumham) akan diundang untuk memaparkan rencana pembangunan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Sekjen Kemenkumham Bambang Rantan Sariwanto juga membenarkan Kemenkumham dan Pemkot Tangerang sudah membuat kesepakatan. Saat dikonfirmasi terkait penyerahan lahan Kemenkumham yang dipakai Pemkot Tangerang, Bambang membenarkan bahwa akan ada penyerahan.
“Segera diserahkan (lahan), bentuknya diserahkan dengan dihibahkan atau seperti apa secara teknis nanti akan didiskusikan lagi,” ungkapnya.
Diketahui, Kemenkumham melaporkan Arief ke Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (16/7) lalu atas kasus dugaan penggunaan lahan Kemenkumham yang tak sesuai dengan peruntukan. Sore harinya, sekira pukul 17.30, Pemkot Tangerang membalas dengan melaporkan Menkumham ke polisi atas kasus dugaan pelanggaran tata ruang terkait pembangunan Kampus Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (Poltekip) dan Politekni Imigrasi (Poltekim) oleh Kemenkumham.
Konflik mencuat bermula saat Menkumham Yasonna Laoly meresmikan gedung kampus Politeknik Imigrasi (Poltekim) dan Politeknik Pemasyarakatan (Poltekip), Selasa (9/7) lalu. Saat itu Yasonna menyindir Arief dengan kata ”Walikota Tangerang kurang ramah” .
Pernyataan itu membuat Arief bereaksi dengan menyetop layanan pengangkutan sampah. Dan, Arief juga sudah mengirimkan nota keberatan kepada Kemenkumham. (one/asp/sub)