TIGARAKSA – Masa jabatan 50 anggota DPRD Kabupaten Tangerang sepertinya bakal diperpanjang. Soalnya, jadwal pelantikan anggota DPRD baru molor dari jadwal sebelumnya.
Sementara, masa jabatan anggota DPRD lama, sudah harus berakhir. Itu terjadi lantaran pleno KPU tentang perolehan suara masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi, terkait sengketa pemilihan umum 2019.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi mengaku, hingga saat ini belum mendapat informasi pasti tentang pelantikan anggota legislatif yang baru.
“Informasi ada, tetapi belum fix. Kalau bicara SK, semua anggota DPRD masa kerjanya sampai lima Agustus. Sementara pelantikan anggota dewan baru dijadwalkan tujuh Agustus. Tetapi faktanya, hingga saat ini masih menunggu inkrah dari MK. Di prediksi selambat-lambatnya pelantikan tanggal 20 Agustus,” katanya, Rabu (24/7).
Dedi menerangkan, kursi anggota dewan tidak boleh kosong. Pihaknya kini sedang menunggu SK perpanjangan masa jabatan anggota dewan sampai dilantiknya wakil rakyat yang baru.
“Kami lagi nunggu surat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Dirjen Otonomi Derah yang menjadi rujukan legal standing terkait perpanjangan masa jabatan anggota dewan. Tetapi, kemungkinan besar akan diperpanjang,” terang Dedi.
Menurutnya, keadaan seperti ini menjadi dilema. Satu sisi tidak boleh ada kekosongan. Tetapi, sisi lainnya anggota dewan lama tidak boleh bertugas karena masa jabatannya berakhir.
“Karena dalam SK pengangkatan ada klausul bahwa berakhirnya masa jabatan 60 bulan sesuai tanggal saat dilantik. Kalau memang ada perpanjangan, maka hak-haknya pun harus dipenuhi dalam bertugas menyerap aspirasi masyarakat,” tutur Dedi.
Dedi yang merupakan anggota DPRD Provinsi Banten terpilih itu juga mengaku, dirinya juga belum mendapat kabar pasti terkait penetapan DPRD terpilih di Provinsi Banten.
“Yang jelas saat ini kami masih menunggu putusan dari MK. Kalau memang harus tetap menjabat sampai ada pelantikan anggota dewan baru tidak masalah. Toh hak-haknya sudah dianggarkan untuk satu tahun,” tukasnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Tangerang M Ali Zaenal Abidin mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan jadwal pelantikan anggota dewan baru lantaran masih menunggu putusan MK yang rencananya pembacaan putusannya akan dilakukan 6-9 Agustus mendatang.
“Berdasarkan peraturan yang ada, setelah ada putusan MK kami baru bisa melakukan penetapan anggota dewan terpilih lima hari setelah inkrah MK tersebut keluar,” katanya, Rabu (24/7). (mg-04/asp/sub)