TANGERANG SELATAN – Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, bantuan keuangan (bankeu) parpol harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Hal itu dilakukan sebagai pertanggungjawaban ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Bimtek ini sebagai arahan dan bimbingan kepada anggota partai politik untuk memahami tata cara pengajuan, pengelolaan dan pelaporan bantuan keuangan yang akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya saat membuka Bimtek di Graha Widya Bhakti, Puspitek, Kecamatan Setu, Kota Tangsel, Rabu (7/8).
Ia juga meminta kepada para pengelola keuangan Parpol untuk mengelola keuangan, sesuai dengan aturan yang berlaku. Dan dapat mempertanggungjawabkan di setiap penggunaannya. ”Bantuan ini akan menjadi pertanggungjawaban dari Pemerintah Kota Tangsel yang akan diperiksa oleh BPK,” harapnya.
Untuk itu, pria yang akrab dipanggil Bang Ben ini menambahkan seluruh pengurus partai politik di Tangsel dapat menyamakan persepsi untuk menyusun laporan bantuan keuangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara, Kepala Bidang Kelembagaan dan Politik pada Kesbangpol, Ade Agustiawan mengatakan, kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman, kemampuan dan keterampilan para pengelola keuangan partai politik dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan partai politik. Termasuk memecahkan berbagai permasalahan, perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan partai politik.
“Kita ingin parpol ini mengetahui mekanisme yang jelas dalam pertanggungjawaban bantuan keuangan,” tutupnya. (you/adm/sub)








