SERANG – DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Serang enggan menyatakan sikap terkait pembatalan salah satu kadernya, yakni Abdul Ghofur menjadi anggota DPRD. Partai berlambang bintang mengelilingi bola dunia itu, lebih memilih netral karena menilai persoalan Ghofur sebagai ranah pribadi.
Sekadar diketahui, Ghofur merupakan calon legislatif terpilih yang dibatalkan menjadi anggota DPRD Kabupaten Serang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena terjerat kasus pelanggaran kampanye, hingga menyeretnya ke pengadilan. Posisi Ghofur digantikan caleg lain yang menduduki suara kedua terbanyak Abdul Holik.
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Serang Nurfan mengatakan, pihaknya enggan intervensi terkait persoalan yang dihadapi Ghofur. Menurutnya, persoalan Ghofur sudah menjadi urusan pribadi. “Kedua-duanya juga kan kader kita (menyebut Abdul Ghofur dan Abdul Holik-red). Jadi, kita enggak mau berpihak kepada salah satu,” tukasnya kepada Radar Banten melalui sambungan telepon seluler, Senin (12/8).
Nurfan mengaku, pihaknya sejak awal tidak pernah melakukan intervensi terkait kasus yang dihadapi Ghofur. Ia juga menegaskan, keputusan batalnya Ghofur menjadi anggota DPRD murni putusan dari KPU. “Dari partai tidak ada upaya apa-apa. Kami tetap sifatnya netral. Kami harus bijak, kedua-duanya aset partai,” kelitnya.
Setelah penetapan KPU, diakui Nurfan, pihaknya belum berkomunikasi dengan Ghofur. Nurfan pun mempersilakan masalah Ghofur diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. Terkait pernyataan Ghofur dan simpatisannya yang akan menempuh jalur hukum, Nurfan pun mempersilakan karena itu menjadi hak Ghofur sebagai warga negara. “Kita tidak bisa menghalangi. Silakan Pak Ghofur menempuh jalur hukum supaya ada kepuasan batin,” ucapnya.
Nurfan juga mengklarifikasi surat yang masuk kepada KPU Kabupaten Serang atas nama DPC PKB Kabupaten Serang. Dimana dalam surat itu tertulis bahwa PKB meminta penetapan anggota DPRD ditunda. “Saya sampaikan surat itu bukan dari kami (PKB-red). Saya selaku Sekretaris (DPC PKB -red) dan pak Dahyani sebagai Ketua (Ketua DPC PKB-red) tidak merasa menandatangani surat itu. Bahkan, stempelnya juga bukan stempel partai, tapi stempel fraksi (menyebut Fraksi PKB DPRD Kabupaten Serang-red),” ungkapnya.
Nurfan menduga, ada pihak yang sengaja memalsukan surat. Padahal, pihaknya tidak pernah menyatakan sikap apapun terkait persoalan Gofur kepada KPU. “Jadi seolah-olah kami berpihak kepada Pak Gofur. Padahal, kami tidak berpihak kepada siapapun,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Serang menetapkan 50 anggota DPRD hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 17 April 2019. Satu dari 50 nama caleg terpilih, nama Abdul Ghofur dihapus karena terjerat kasus pelanggaran kampanye dan digantikan Abdul Holik.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar menjelaskan, keputusan tidak meloloskan Ghofur sebagai anggota DPRD merupakan amanat KPU RI. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi bersama KPU RI dan KPU Provinsi Banten terkait persoalan yang menimpa Ghofur. “Kemudian keluar keputusan 998 dari KPU RI (soal pembatalan Ghofur jadi anggota DPRD-red), ya harus kami laksanakan,” tegasnya. (jek/zai/ags)











