SERANG – Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 279.229 orang warga Banten sebagai penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional yang dibiayai APBN terhitung per tanggal 1 Agustus 2019. Alasan penonaktifan karena ada yang meninggal dunia, memiliki nomor identitas kependudukan (NIK) ganda, dan penerima bantuan sudah masuk kategori warga mampu.
Selain menonaktifkan, Kemensos juga dalam waktu bersamaan memasukkan peserta PBI baru. Data baru di Banten per 1 Agustus 2019 terdapat 40.123 orang sebagai PBI Jaminan Kesehatan.
“Peserta baru jumlahnya tidak akan sama dengan jumlah yang dinonaktifkan. Tidak ada ketentuan harus sama. Peserta baru sesuai usulan data dari pemerintah daerah dan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi,” kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Banteh, Kalimantan Barat, dan Lampung Fachrurrazi kepada wartawan di Kota Serang, Jumat (16/8).
Fachrurrazi menjelaskan, penonaktifan peserta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam. Per 1 Agustus sejumlah peserta tidak didatarkan lagi menjadi penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan dan secara bersaman didaftarkan peserta pengganti. Peserta pengganti ini sudah dilengkapi nomor induk kependudukan (NIK) valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Untuk mengetahui apakah seseorang peserta termasuk masih berstatus peserta PBI atau bukan, lanjut Fachrurrazi, yang bersangkutan dapat menghubungi Dinas Sosial di daerahnya masing-masing, BPJS Kesehatan Care Center 1 500 400, Kantor Cabang BPJS Kesehatan, atau melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau kartu keluarga (KK).
“BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapatkan jaminan layanan kesehatan,” ungkapnya. (aas)









