SERANG – Usulan pelantikan calon anggota DPRD baik tingkat provinsi maupun kabupaten kota ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih terkendala laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Hingga kemarin (19/8), dari 85 calon anggota DPRD Banten periode 2019-2024, masih ada satu yang belum menyerahkan dokumen LHKPN.
“Satu orang (yang kurang LHKPN-red), tapi tetap diusulkan 85 orang hanya persyaratan administrasi yang bersangkutan belum lengkap,” ujar Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Gunawan Rusminto seusai mendampingi Gubernur Wahidin Halim menerima anggota KPU Banten di gedung Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Senin (19/8).
Gunawan mengatakan, informasi yang diterimanya dari KPU, calon anggota DPRD Banten itu akan segera menyerahkan kelengkapan dokumennya. Namun, pihaknya tidak bisa menunggu karena Gubernur sudah memerintahkan untuk segera mengirimkan surat usulan pelantikan ke Kemendagri.
“Gubernur memerintahkan kami untuk segera menyelesaikan semua persyaratan administrasi. Hari ini (kemarin-red) kami bawa ke Jakarta,” terangnya.
Gunawan mengaku, sudah berkomunikasi dengan Kemendagri terkait berkas yang belum lengkap. Lantaran usulan pelantikan paling telat tadi malam pukul 24.00 WIB, maka pihaknya menyampaikan yang sudah lengkap terlebih dahulu.
“Kami akan berikan report kalau yang bersangkutan sudah melengkapi misalnya nanti malam (tadi malam-red). Besok harinya (hari ini-red) baru kami sampaikan berkasnya ke Kemendagri,” tuturnya.
Tak hanya calon anggota DPRD Banten saja yang belum lengkap LHKPN. Gunawan mengungkapkan, rata-rata usulan DPRD kabupaten kota di Banten juga belum lengkap. “Rata-rata LHKPN yang belum lengkap,” ungkapnya.
Kata dia, dari delapan kabupaten kota yang sudah lengkap, yakni Kabupaten Pandeglang, Lebak, dan Kabupaten Tangerang. Sedangkan Kota Serang dan Kota Tangerang baru masuk kemarin. “Sebenarnya yang lain sudah lama masuk, tapi berkas belum lengkap,” ujar Gunawan.
Ia mengatakan, LHKPN menjadi persyaratan untuk pelantikan. “Tanpa LHKPN tidak bisa dilantik karena itu persyaratan,” tandasnya.
Sementara Gubernur Wahidin Halim mengatakan, dokumen hasil Pileg 2019 sudah diterimanya. “Kami buat rekomendasi ke Kemendagri dan mendapatkan SK pengangkatan,” ujarnya.
Ia berharap, pelantikan DPRD Banten dapat diselenggarakan pada Senin (2/9) nanti. Pria yang akrab disapa WH itu mengatakan, pihaknya juga menindaklanjuti rekomendasi dari kabupaten kota untuk pengangkatan DPRD kabupaten kota. Hingga kemarin, baru tiga kabupaten kota yang menyampaikan. Selebihnya belum melengkapi dokumen persyaratan karena berkaitan dengan LHKPN.
“Kalau yang sudah mengirim, kami sudah tanda tangan,” ungkapnya.
Sekretaris DPRD Banten EA Deni Hermawan menambahkan, sudah berkirim surat kepada dua partai pemenang pemilu di Banten, yakni Partai Gerindra dan PDIP terkait penetapan calon sementara pimpinan DPRD Provinsi. Kedua partai itu juga sudah merespons dan mengajukan nama kepada Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
Ia mengatakan, ada dua surat yang diajukan Gubernur kepada Kemendagri, yakni usulan penetapan calon anggota DPRD Banten dan penetapan pimpinan sementara. “Jadi, ada dua SK yang kita kejar saat ini,” ujar Deni. (nna/alt/ira)