SERANG – Mahmudin (26), tewas usai dikeroyok warga di Kampung Darat Sawah, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Minggu (18/8). Lelaki asal Tembelang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat ini dipergoki warga sedang membawa motor hasil curian.
Pengeroyokan itu bermula, ketika motor Honda Beat nopol A 2818 FU milik Kamid (47) raib dicuri. Kamid kaget lantaran usai menjala ikan di sungai mendapati motornya telah hilang. “Padahal motornya saya kunci stang,” kata Kamid, Senin (19/8).
Kamid kemudian menginformasikan pencurian tersebut kepada warga sekitar. Sekira pukul 22.00 WIB, Mahmudin bersama seorang rekannya dipergoki warga sedang melintas menggunakan motor milik korban. Sontak kedua pelaku diteriaki maling oleh warga. Teriakan itu mengundang perhatian warga lain. Sekelompok warga langsung mengejar kedua pelaku.
Pelaku yang panik berusaha menerobos adangan warga. Gagal tertangkap, warga terus mengejar pelaku. Pengepungan warga membawa hasil. Mahmudin berhasil diringkus warga, sementara satu pelaku lain kabur. “Dia (pelaku-red) ketahuan bawa motor saya,” kata Kamid.
Warga yang emosi langsung melayangkan bogem mentah kepada pelaku hingga tak sadarkan diri. Polisi yang datang membawa tubuh Mahmudin ke Puskesmas Cikande.
“Dia (pelaku-red) meninggal saat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Dia (pelaku-red) sempat ditangani di Puskesmas sebelum dibawa ke RSUD Serang,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Gunawan.
Dikatakan Indra, emosi warga terpancing usai pelaku melawan saat akan diringkus dengan menyabetkan senjata tajam (sajam) jenis celurit. “Ada warga yang terluka karena sabetan celurit itu,” kata Indra.
Namun, Indra menyayangkan aksi pengadilan jalanan yang dilakukan oleh warga. Seharusnya, warga menyerahkan pelaku untuk diproses secara hukum. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk jangan main hakim sendiri,” imbau Indra.
Sementara, kasus pencurian tersebut masih dalam penyelidikan. Polisi juga akan mengusut kasus pengeroyokan terhadap Mahmudin. “Kami akan lakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pencurian itu termasuk kasus penganiayaannya, karena main hakim sendiri juga tidak dibenarkan,” tuturnya.
Sumber Radar Banten di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKFM) RS dr Dradjat Prawirnegara mengatakan jasad korban telah dilakukan pemeriksaan luar. “Didapati sejumlah luka di tubuh korban,” katanya. (mg05/nda/ags)