RANGKASBITUNG – Tindak pidana asusila di bawah umur mendominasi perkara hukum di Kabupaten Lebak.
Berdasarkan data Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, jumlah kasus pidana umum (pidum) tahun ini sebanyak 95 perkara, di antaranya orang dan harta benda sebanyak 55 perkara, tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan keamanan negara 29 perkara, dan narkotika 11 perkara.
“Ya, dari 95 perkara tindak pidana umum yang kami terima didominasi oleh tindak pidana pencabulan, UU perlindungan anak dimana korbannya anak ada 21 kasus. Korbannya anak di bawah umur. Bahkan, ada satu perkara pelakunya anak, korbanya juga anak,” ujar Kepala seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Lebak Tb Taufik Munggaran, pekan lalu.
Kasus tindak pidana asusila tahun ini, kata Taufik, terjadi peningkatan cukup signifikan dibanding tahun 2018. Ada 21 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) untuk kasus asusila yang melibatkan anak. Kemudian kasus narkoba ada 11 SPDP.
Dia mengaku prihatin banyaknya kasus yang melibatkan anak. Pihaknya pun menggandeng Polres Lebak dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lebak menyosialisasikan Undang Undang Perlindungan Anak.
“Bidikan kita adalah kalangan pelajar. Kejari juga melalui jaksa masuk sekolah maupun jaksa menyapa terus menyosialisasikan bahaya narkotika maupun UU Perlindungan Anak kepada pelajar dan masyarakat melalui seksi intelijen dan datu (perdata dan tata usaha negara),” ungkap Taufik. (Nurabidin)
Kajari Lebak Mayasari Targetkan Wilayah Bebas Korupsi
LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menargetkan, meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Sebagai bentuk keseriusan mewujudkan WBK, Kepala Kejaksaan...
Read more