LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama, sosialisasi, dan koordinasi penerapan aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-Berpadu), Senin 30 Januari 2023.
Penandatanganan komitmen bersama dalam rangka penerapan aplikasi e-Berpadu dilaksanakan oleh Bupati Lebak, Ketua PN Rangkasbitung, Kepala Kepolisian Resor Lebak, Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Rangkasbitung.
Acara yang dibuka langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak sebagai tindak lanjut peluncuran aplikasi e-Berpadu oleh Mahkamah Agung.
E-Berpadu merupakan aplikasi yang membantu terciptanya kecepatan dan ketepatan dalam penyelesaian perkara pidana dengan mengintegrasikan berkas pidana antar penegak hukum.
Iti mengatakan, Pemkab Lebak menyambut baik program aplikasi e-Berpadu sebagai upaya mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana dan memangkas prosedur birokrasi. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan perkara pidana dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang prima.
“Tentunya kami sangat menyambut baik aplikasi e-Berpadu untuk mendorong digitalisasi administrasi perkara pidana dan itu sejalan dengan resolusi Pemda Lebak 2023 ‘Go Digital’, dengan begitu penyelenggaraan pemerintahan diharapkan dapat akuntabel, efektif, dan efisien, serta dapat mewujudkan pelayanan publik yang lebih prima,” ucap Iti.
Mantan anggita DPR RI ini mengajak kepada seluruh pihak terkait untuk mendukung penerapan aplikasi e-Berpadu. Sehingga, tercipta sinergitas diantara APH dalam mewujudkan kepastian hukum yang lebih baik lagi bagi masyarakat.
“Saya mengajak kepada seluruh pihak terkait untuk mendukung pelaksanaan aplikasi ini. Seluruh aparat penegak hukum dapat bersinergi sehingga data administrasi penanganan berkas perkara tindak pidana dapat terintegrasi yang akhirnya akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” imbuhya.
Sementara itu, Ketua PN Rangkasbitung Iriaty Khairul Ummah mengatakan, aplikasi e-Berpadu merupakan wujud dari upaya peradilan modern dimana dokumen berkas perkara pidana hanya perlu diajukan secara digital dan masyarakat pun bisa melihat hasil akhir dari sebuah perkara.
“Mahkamah Agung meluncurkan inovasi ini untuk mempermudah pengajuan berkas perkara dalam bentuk digital sehingga teman-teman yang berada di wilayah yang jauh pun dapat menghemat waktu dan biaya. Semoga kita semua dapat mengimplementasikan aplikasi ini secepatnya sesuai dengan target yang telah kita tetapkan,” jelas Iriaty. (*)
Reporter: Nurabidin
Editor: Abdul Rozak











