LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Lebak Komeng Abdul Rohman mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Dharma.
Selama ini, kata Komeng, perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan air minum tersebut kerap bermasalah. Bahkan banyak masyarakat yang kecewa dengan pelayanan PDAM, khususnya terkait distribusi air bersih yang sering gangguan.
Jika ada air mengalir, kondisinya keruh dan tidak bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan mandi, memasak, dan membersihkan peralatan rumah tangga.
“Saya mengapresiasi Kejari Lebak yang tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penyertaan modal di PDAM Tirta Dharma Kabupaten Lebak,” kata Komeng kepada RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 18 Juni 2024.
Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak ini yakin, penyidik Kejaksaan profesional dalam mengusut kasus dugaan korupsi di PDAM. Bahkan, informasi yang beredar di media, penyidikan kasus ini terus berprogres dan kini penyidik Kejaksaan sedang menunggu hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari hasil audit BPKP ini akan diketahui berapa kerugian keuangan negara dari penyertaan modal ke PDAM Tirta Dharma.
“Prinsipnya, saya ingin uang negara yang diberikan ke PDAM digunakan dengan sebaik-baiknya. Bukan disalahgunakan, karena kebijakan penyertaan modal disetujui Dewan agar kinerja PDAM membaik, pelayanan ke masyarakat tambah berkualitas, dan jangkauan pelayanan bisa bertambah luas,” tegasnya.
Tapi, fakta di lapangan pelayanan PDAM Tirta Dharma tidak pernah menunjukan adanya perbaikan. Gangguan selalu terjadi dan keluhan masyarakat hampir tiap hari disampaikan ke DPRD Lebak atau di media sosial.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Lebak tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi di perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Dharma Lebak. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit BPKP untuk mengetahui berapa kerugian keuangan negara dari kegiatan yang dilakukan PDAM di 2020-2021 lalu.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, penyidik Korps Adhyaksa Lebak telah memeriksa puluhan saksi untuk mengungkap dugaan rasuah di Perusahaan daerah milik Pemkab Lebak ini. Saksi yang telah diperiksa, yakni dari pegawai PDAM, pihak ketiga, dan dari Kementerian Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Ya, kita tengah menyidik dugaan korupsi dalam pengelolaan penyertaan modal PDAM Lebak tahun anggaran 2020 yang penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa BUMD. Pekerjaannya dilaksanakan, tapi diduga menyimpang dari ketentuan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak Mayasari melalui Kasi Pidsus Kejari Lebak Irfano Rukmana Rachim.
Dijelaskannya, pada tahun 2020 PDAM Lebak mendapat alokasi bantuan penyertaan modal sebesar Rp 2 miliar untuk perbaikan pompa intake milik PDAM yang bersumber dari APBD Lebak.
“Salah satu kegiatan yang menjadi objek pemeriksaan penyidik adalah kegiatan perbaikan 17 pompa intake milik PDAM pada tahun 2020-2021 yang menggunakan dana penyertaan modal,” ungkapnya.
Editor: Mastur











