SERANG – Bank Indonesia menurunkan uang muka kredit kendaraan bermotor disambut pesimis. Berdasarkan ketentuan baru yang akan berlaku mulai 2 Desember 2019, untuk roda dua atau motor yang memenuhi kriteria non performing loan (NPL) atau kredit bermasalah (di bawah lima persen) maka down payment (DP) menjadi 15 persen dari sebelumnya 20 persen. Sedangkan yang tidak memenuhi NPL (di atas lima persen) maka DP menjadi 20 persen dari sebelumnya 25 persen .
Sedangkan untuk roda tiga atau lebih (mobil) untuk non produktif maka uang muka menjadi 15 persen sebelumnya 25 persen yang memenuhi kriteria NPL (di bawah lima persen) dan untuk yang tidak memenuhi kriteria NPL (di atas lima persen) maka uang muka menjadi 25 persen setelah sebelumnya 30 persen.
Business Manager Mitsubishi Serang Daru Harti mengatakan, rencana pelonggaran uang muka merupakan hal yang positif bagi perusahaan otomotif karena akan mendorong masyarakat dalam memiliki kendaraan. “Ini bisa meningkatkan penjualan,” katanya, pekan lalu.
Namun, ia melanjutkan, kebijakan tersebut rasanya sulit diimplementasikan dengan baik mengingat kebijakan akan tetap ada pada perusahaan pembiayaan. “Perusahaan pasti akan memiliki pertimbangan sendiri dan melihat kemampuan calon konsumen,” katanya.
Menurutnya, selama ini, perusahaan pembiayaan mampu membiayai sekitar 80 persen atau konsumen harus menyiapkan uang muka sekitar 20 persen. Dengan uang muka yang sekarang berjalan, masih ada beberapa konsumen nakal. “Ini sulit diimplementasikan,” katanya.
Hal serupa juga diungkapkan Branch Manager Astra International Serang Pattono Priyatmadi. Dari sisi diler merasa senang jika ada rencana pelonggaran uang muka dari regulator karena memang konsumen lebih menyukai uang muka ringan dibandingkan angsuran yang ringan. “Terkadang tidak masalah, jika uang angsurannya besar,” katanya.
Menurutnya, kebijakan itu akan sulit diterapkan, selama ini uang muka ditentukan oleh perusahaan pembiayaan dengan rata-rata mencapai 20 persen. Meskipun dari konsumen mengajukan uang muka di bawah 20 persen. “Tetapi, tetap saja ketika diajukan ke lembaga pembiayaan akan kembali dicek terkait kemampuan bayar. Jika ini terjadi, rata-rata konsumen harus tetap menambah uang muka,” katanya.
Kepala Cabang Clipan Finance Serang Tubagus Deni Wahyudi mengatakan, rencana pelonggaran uang muka itu masih wacana dan rasa sulit diimplementasikan karena akan kembali pada perusahaan pembiayaan itu sendiri, salah satunya Clipan Finance. “Setiap perusahaan pembiayaan memiliki kebijakan juga,” katanya.
Menurutnya, Clipan Finance sebagai salah satu perusahaan pembiayaan, ketika menyetujui pembiayaan kendaraan kepada konsumen mempertimbangkan beberapa hal antara lain kemampuan bayar dari konsumen. Meskipun konsumen mampu membayar uang muka yang ditentukan. Namun, belum tentu mampu membayar angsuran.
“Jangan sampai bisa membayar uang muka, tetapi tidak bisa membayar angsuran per bulannya sehingga ada banyak pertimbangannya,” katanya.
Ia mengungkapkan, jangan sampai rencana pelonggaran uang muka ini juga memberikan pengaruh negatif pada kinerja perusahaan pembiayaan, salah satunya kredit bermasalah yang bisa jadi menjadi tinggi. Tidak bisa dipungkiri, dengan uang muka yang normal, yakni sekira 20 persen, masih ada konsumen nakal. “Jangan juga kebijakan ini menimbulkan hal tersebut,” ungkapnya. (skn/aas/ira)







