SERANG – Penyalahgunaan obat keras di Provinsi Banten masih marak. Sejumlah tempat telah digerebek oleh aparat penegak hukum. Hasilnya, barang bukti berupa ribuan butir obat keras jenis eksimer dan tramadol disita.
Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah penjual atau pengedar obat keras.
Pada Selasa (8/10), dua pemuda berinisial AR dan RA, pengedar obat keras, ditangkap petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten di Kampung Mauk, Desa Tegalkunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan ratusan butir obat keras.
“Keduanya pengedar. Barang bukti yang diamankan ada uang Rp255 ribu hasil penjualan obat,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yohanes Hernowo, Rabu (9/10).
Modus operasi keduanya dengan berjualan kosmetik sambil berjualan obat keras. Obat tersebut tidak dipajang di etalase agar tidak ketahuan polisi. Proses transaksi dilakukan dengan cara konsumen datang langsung dan menanyakan jenis obat yang mau dibeli. “Keduanya kami tangkap di toko kosmetik,” ujar Yohanes didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi.
Sementara pada Kamis (19/9), petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota juga berhasil mengungkap penjualan ilegal obat keras. Dua penjual MS (24) dan MY (20) ditangkap di dua tempat berbeda.
MY ditangkap di Jalan Ki Ajurum, Lingkungan Sempu Gedang, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang. Barang bukti yang diamankan dari toko kosmetik yang dijaga MY berupa 70 butir obat tramadol, 71 butir obat tramadol putih polos, 144 butir obat eksimer, dan uang Rp205 ribu hasil penjualan.
Sedangkan MS ditangkap di toko kosmetik Kelurahan Sepang, Kecamatan
Serang, sekira pukul 14.30 WIB. Dari lokasi, polisi berhasil mengamankan barang bukti obat keras.
“Dari tempat MS ini kami mengamankan 106 butir obat tramadol dexa, 466 butir eksimer, 1.371 tramadol warna polos, tiga bungkus plastik bening, dan uang tunai Rp420 ribu hasil penjualan obat,” kata Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edhi Cahyono.
Dia mengatakan, konsumen obat keras kebanyakan pelajar dan masyarakat umum. Obat keras didapatkan kedua tersangka melalui pemasok yang berbeda. MY mendapatkan dari pria berinisial AB sedangkan MS pria berinisial AF.
“Kami akan telusuri untuk dua pelaku lain karena obat-obatan ini dengan gampangnya diperjualbelikan,” kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Diana.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Wahyu Diana menambahkan, penjualan obat tersebut harus menggunakan resep dokter dan diperjualbelikan di apotek atau di rumah sakit. Obat penenang tersebut digunakan untuk mendapatkan sensasi nge-fly. Obat tersebut dijual murah sehingga banyak yang membeli.
“Dijual sebesar Rp5 ribu hingga Rp20 ribu. Tergantung dengan isi obat dan jenis obat yang jual karena harganya berbeda,” katanya.
Pelaku MS telah memperjualbelikan obat ilegal sejak Febuari 2019. Sedangkan MY pada Juli 2019. Kedua pelaku beberapa kali mengakali petugas dengan menutup toko kosmetiknya saat mengetahui ada razia. “Kalau ada razia keduanya ini tutup tokonya, kalau tidak dia akan buka dan berjualan seperti biasa,” kata Kasat.
Pengungkapan obat keras juga dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pandeglang. Pada Rabu (2/10), pelaku LK (25) ditangkap di Desa Pamayaran, Kecamatan Jiput. Dari tangan LK polisi mengamankan ratusan butir obat keras. “Kami ingin menyampaikan pada masyarakat bahwa sudah banyak beredar obat-obatan yang dapat merusak otak generasi muda, kami berjanji akan memberantas hingga titik nol dan semuanya akan kami berantas,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata mengatakan, penyalahgunaan obat keras tersebut dapat berdampak buruk pada kesehatan. Bahkan, pengguna obat keras tersebut dapat meninggal apabila sudah overdosis. “Kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar jangan coba-coba dan mengonsumsi obat-obatan tersebut karena berdampak buruk terhadap kesehatan,” kata Edy.
Edy menuturkan, ada sanksi pidana bagi pihak yang sengaja memperjualbelikan obat keras secara ilegal. “Ada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya pidana sepuluh tahun dan denda Rp1,5 miliar,” tutur Edy.
Radar Banten mencoba menelusuri sejumlah tempat yang diinformasikan menjual obat keras secara ilegal, Rabu (9/10). Tempat pertama yang disambangi Radar Banten daerah Sempu, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. Di tempat tersebut Radar Banten tidak memperoleh informasi dari warga sekitar terkait penjualan obat keras.
Radar Banten lalu bergeser ke dua tempat lain, yakni di daerah Kebonsayur dan Royal. Dari dua tempat tersebut tidak ditemukan penjual obat keras. “Sekarang sudah pada tutup karena ditangkapin polisi. Mereka sudah enggak berani jualan lagi,” tutur warga, Darjat, saat ditemui Radar Banten di Royal. (mg05/alt/ira)











