SERANG – Kepala Desa (Kades) Songgomjaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Supendi (54) resmi menyandang status terpidana. Soalnya, upaya kasasi kasus penggelapan uang pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (hinderordonnantie/HO) milik PT Mitra Karya Texindo (MKT) telah ditolak Mahkamah Agung (MA).
“Perkara tersebut (kasasi-red) diputus pada 6 November 2017 (ditingkat MA-red). Namun baru kami terima pada Rabu 18 September 2019,” kata Panitera Muda (Panmud) Pidana Pengadilan Negeri (PN) Serang Yunita Sofriani kepada Radar Banten, Rabu (9/10).
Supendi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 4 Mei 2017. Dia divonis pidana enam bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani menilai Supendi terbukti menggelapkan uang pengurusan IMB dan izin HO milik PT MKT sebesar Rp130 juta. Perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 378 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer.
Namun, Supendi belum puas. Dia mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Pada tingkat banding, Supendi dijatuhi pidana empat bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dua bulan dibandingkan vonis PN Serang. “Di tingkat banding (PT Banten-red) terdakwa dihukum empat bulan. Hukumannya lebih ringan dua bulan dari putusan PN Serang,” kata Yunita.
Dugaan penggelapan uang pengurusan IMB dan izin HO itu terjadi pada Juli 2014. Awalnya, Supendi mendatangi kantor PT MKT di Desa Songgomjaya. Kepada akuntan PT MKT bernama Elfrida, Supendi meminta manajemen perusahaan tekstil itu segera mengurus IMB dan izin HO. Dia menekankan agar pengurusan dokumen perizinan tersebut melalui dirinya.
Istri salah satu pemegang saham PT MKT ini akhirnya menuruti permintaan Supendi. Namun, Supendi diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengurus IMB dan izin HO sesuai waktu dan biaya yang dikeluarkan PT MKT. Saat itu, Supendi meminta uang sebesar Rp210 juta. Dia berjanji sanggup menyelesaikan perizinan tersebut maksimal 20 hari atau terhitung sejak dana ditransfer 75 persen dari total dana yang dibutuhkan.
Pada 9 Agustus 2014, Supendi kembali mendatangi kantor PT MKT. Kades Songgomjaya itu menyerahkan surat pengajuan pengurusan IMB dan izin HO kepada Elfrida. Supendi juga meminta pihak perusahaan memberikan 78 persen uang pengurusan IMB dan izin HO.
Elfrida kemudian memberikan uang sesuai permintaan Supendi, yakni RP130 juta pada 11 Agustus 2014. Uang tersebut ditransfer ke rekening Supendi.
Namun, setelah 20 hari sejak PT MKT menyerahkan uang ke Supendi, IMB dan izin HO PT MKT tidak kunjung terbit. Uang pengurusan IMB dan izin HO tersebut justeru diserahkan Supendi kepada Kasi Pemerintahan Kecamatan Cikande yang kala itu dijabat oleh Eko Susilo.
Belakangan diketahui permohonan IMB dan izin HO untuk PT MKT tidak pernah diajukan kepada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Serang. Alhasil, PT MKT terpaksa mengurus sendiri kelengkapan dokumen perizinan perusahaannya. Dalam tempo 14 hari, IMB dan izin HO berhasil diurus. PT MKT harus mengeluarkan uang lagi sehingga mengalami kerugian materi. “Putusan tersebut telah kami beritahukan kepada kedua belah pihak (terdakwa dan JPU Kejari Serang-red),” beber Yunita.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Yogi Wahyu Buana mengakui telah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Tetapi, soal eksekusi putusan belum dapat dilaksanakan. Yogi berkilah harus menunggu salinan putusan lengkap tingkat kasasi. “Pemberitahuannya sudah, tapi salinan putusan belum ada. Harus ada salinan putusan (untuk mengeksekusi-red),” kilah Yogi. (mg05/nda/ags)