slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kasasi Ditolak, Kades Songgomjaya Jadi Terpidana Penggelapan Uang

Redaksi by Redaksi
10-10-2019 11:19:37
in Berita Utama, Hukum
Aniaya Pacar Gara-gara Cemburu, Andri Dipenjara Lima Bulan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG –  Kepala Desa (Kades) Songgomjaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang Supendi (54) resmi menyandang status terpidana. Soalnya, upaya kasasi kasus penggelapan uang pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (hinderordonnantie/HO) milik PT Mitra Karya Texindo (MKT) telah ditolak Mahkamah Agung (MA).

“Perkara tersebut (kasasi-red) diputus pada 6 November 2017 (ditingkat MA-red). Namun baru kami terima pada Rabu 18 September 2019,” kata Panitera Muda (Panmud) Pidana Pengadilan Negeri (PN) Serang Yunita Sofriani kepada Radar Banten, Rabu (9/10).

Baca Juga :

30 Anak Pushbike Berlatih di Graha Pena Radar Banten

Mengenal Hanna Aulia Zein Adzmika, Politisi Muda PPP yang Ajak Gen Z Melek Politik

Rakor Pemutakhiran Data Parpol, KPU Pandeglang Sampaikan Kebijakan Baru

Empat Peserta Tewas, Latihan Militer Calon Manajer Kopdes Tuai Sorotan

Supendi dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 4 Mei 2017. Dia divonis pidana enam bulan penjara. Majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani menilai Supendi terbukti menggelapkan uang pengurusan IMB dan izin HO milik PT MKT sebesar Rp130 juta. Perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 378 KUH Pidana sebagaimana dakwaan primer.

Namun, Supendi belum puas. Dia mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Pada tingkat banding, Supendi dijatuhi pidana empat bulan penjara. Hukuman ini lebih ringan dua bulan dibandingkan vonis PN Serang. “Di tingkat banding (PT Banten-red) terdakwa dihukum empat bulan. Hukumannya lebih ringan dua bulan dari putusan PN Serang,” kata Yunita.

Dugaan penggelapan uang pengurusan IMB dan izin HO itu terjadi pada Juli 2014. Awalnya, Supendi mendatangi kantor PT MKT di Desa Songgomjaya. Kepada akuntan PT MKT bernama Elfrida, Supendi meminta manajemen perusahaan tekstil itu segera mengurus IMB dan izin HO. Dia menekankan agar pengurusan dokumen perizinan tersebut melalui dirinya.

Istri salah satu pemegang saham PT MKT ini akhirnya menuruti permintaan Supendi. Namun, Supendi diminta membuat surat pernyataan kesanggupan mengurus IMB dan izin HO sesuai waktu dan biaya yang dikeluarkan PT MKT. Saat itu, Supendi meminta uang sebesar Rp210 juta. Dia berjanji sanggup menyelesaikan perizinan tersebut maksimal 20 hari atau terhitung sejak dana ditransfer 75 persen dari total dana yang dibutuhkan.

Pada 9 Agustus 2014, Supendi kembali mendatangi kantor PT MKT. Kades Songgomjaya itu menyerahkan surat pengajuan pengurusan IMB dan izin HO kepada Elfrida. Supendi juga meminta pihak perusahaan memberikan 78 persen uang pengurusan IMB dan izin HO.

Elfrida kemudian memberikan uang sesuai permintaan Supendi, yakni RP130 juta pada 11 Agustus 2014. Uang tersebut ditransfer ke rekening Supendi.

Namun, setelah 20 hari sejak PT MKT menyerahkan uang ke Supendi, IMB dan izin HO PT MKT tidak kunjung terbit. Uang pengurusan IMB dan izin HO tersebut justeru diserahkan Supendi kepada Kasi Pemerintahan Kecamatan Cikande yang kala itu dijabat oleh Eko Susilo.

Belakangan diketahui permohonan IMB dan izin HO untuk PT MKT tidak pernah diajukan kepada Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Serang. Alhasil, PT MKT terpaksa mengurus sendiri kelengkapan dokumen perizinan perusahaannya. Dalam tempo 14 hari, IMB dan izin HO berhasil diurus. PT MKT harus mengeluarkan uang lagi sehingga mengalami kerugian materi. “Putusan tersebut telah kami beritahukan kepada kedua belah pihak (terdakwa dan JPU Kejari Serang-red),” beber Yunita.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Yogi Wahyu Buana mengakui telah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Tetapi, soal eksekusi putusan belum dapat dilaksanakan. Yogi berkilah harus menunggu salinan putusan lengkap tingkat kasasi. “Pemberitahuannya sudah, tapi salinan putusan belum ada. Harus ada salinan putusan (untuk mengeksekusi-red),” kilah Yogi. (mg05/nda/ags)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Mantap Maju di Pilkada Kota Cilegon, Iye Siap Dipecat Golkar

Next Post

2019, Perbaikan RUTLH di Tangsel Capai 171 Rumah

Related Posts

Pushbike
Kota Serang

30 Anak Pushbike Berlatih di Graha Pena Radar Banten

by Haidaroh
Sabtu, 27 Juni 2026 20:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Areal Halaman Graha Pena Radar Banten, Kota Serang, jadi sirkuit latihan 30 anak AB Pushbike, Sabtu 27...

Read moreDetails

Mengenal Hanna Aulia Zein Adzmika, Politisi Muda PPP yang Ajak Gen Z Melek Politik

Rakor Pemutakhiran Data Parpol, KPU Pandeglang Sampaikan Kebijakan Baru

Empat Peserta Tewas, Latihan Militer Calon Manajer Kopdes Tuai Sorotan

Asep Nuh Bidik Enam Kursi DPRD usai Terpilih Pimpin PPP Lebak

Haaland Ada di Mana-mana! Reaksi Kaget IShowSpeed di Tribun Norwegia Bikin Terhibur

Paramount Petals Serah Terima 70 Unit Klaster Lily, Terhubung Langsung dengan Akses Tol Jakarta-Tangerang

Muscab PPP Lebak Tetapkan Asep Nuh Sebagai Ketua

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Selatan Pandeglang

Polresta Tangerang Rayakan HUT Bhayangkara ke-80 Bersama Ribuan Warga di Alun-alun Tigaraksa

Next Post
2019, Perbaikan RUTLH di Tangsel Capai 171 Rumah

2019, Perbaikan RUTLH di Tangsel Capai 171 Rumah

PGSI Banten Perkuat Strategi dan Psikologi

PGSI Banten Perkuat Strategi dan Psikologi

Tangerang Raya, November Siap-siap Daftar Calon ASN

Tangerang Raya, November Siap-siap Daftar Calon ASN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Pushbike

30 Anak Pushbike Berlatih di Graha Pena Radar Banten

Sabtu, 27 Juni 2026 20:58

Mengenal Hanna Aulia Zein Adzmika, Politisi Muda PPP yang Ajak Gen Z Melek Politik

Sabtu, 27 Juni 2026 18:11

Rakor Pemutakhiran Data Parpol, KPU Pandeglang Sampaikan Kebijakan Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 18:10

Empat Peserta Tewas, Latihan Militer Calon Manajer Kopdes Tuai Sorotan

Sabtu, 27 Juni 2026 18:09

Asep Nuh Bidik Enam Kursi DPRD usai Terpilih Pimpin PPP Lebak

Sabtu, 27 Juni 2026 17:33

Haaland Ada di Mana-mana! Reaksi Kaget IShowSpeed di Tribun Norwegia Bikin Terhibur

Sabtu, 27 Juni 2026 17:29
Pushbike

30 Anak Pushbike Berlatih di Graha Pena Radar Banten

Sabtu, 27 Juni 2026 20:58

Mengenal Hanna Aulia Zein Adzmika, Politisi Muda PPP yang Ajak Gen Z Melek Politik

Sabtu, 27 Juni 2026 18:11

Rakor Pemutakhiran Data Parpol, KPU Pandeglang Sampaikan Kebijakan Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 18:10

Empat Peserta Tewas, Latihan Militer Calon Manajer Kopdes Tuai Sorotan

Sabtu, 27 Juni 2026 18:09

Asep Nuh Bidik Enam Kursi DPRD usai Terpilih Pimpin PPP Lebak

Sabtu, 27 Juni 2026 17:33

Haaland Ada di Mana-mana! Reaksi Kaget IShowSpeed di Tribun Norwegia Bikin Terhibur

Sabtu, 27 Juni 2026 17:29

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pushbike

30 Anak Pushbike Berlatih di Graha Pena Radar Banten

by Haidaroh
Sabtu, 27 Juni 2026 20:58

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Areal Halaman Graha Pena Radar Banten, Kota Serang, jadi sirkuit latihan 30 anak AB Pushbike, Sabtu 27...

Mengenal Hanna Aulia Zein Adzmika, Politisi Muda PPP yang Ajak Gen Z Melek Politik

by Nurandi
Sabtu, 27 Juni 2026 18:11

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID– Politisi muda Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lebak, Hanna Aulia Zein Adzmika, mengajak generasi muda, khususnya Generasi Z,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak