SERANG – MB (36) dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota di Jalan Trip Jamaksari, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (17/10). MB ditangkap dengan barang bukti satu paket narkoba 0,3 gram.
“Pelaku ditangkap Kamis malam kemarin,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Diana, Minggu (20/10).
Barang bukti narkoba golongan satu itu dibeli dari pengedar yang biasa dipanggil Abang. Transaksi dilakukan melalui transfer. Usai dibayar, sabu-sabu itu diletakkan di pinggir Jalan Trip Jamaksari. “Sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp600 ribu dari pengedar bernama Abang,” kata Wahyu.
Sosok Abang kini sedang dicari polisi. Sedangkan MB mendekam di Rutan Mapolres Serang Kota. “MB dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun kurungan penjara,” tutur Wahyu. (mg05/nda/ags)










